SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Sragen (Espos)
–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen melakukan pemeriksaan kepada sebanyak 378 orang nara pidana (Napi) dan tahanan di Lapas itu, Selasa (12/1).

Razia yang dilakukan secara reguler dan insidental itu sebagai bentuk pengetatan pengawasan dan pembinaan terhadap Napi dan tahanan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Giharto saat ditemui Espos, Selasa kemarin di kantornya mengatakan, pihaknya tidak memberikan fasilitas kepada penghuni Lapas.

Para penghuni Lapas, kata dia, dilarang membawa telepon genggam atau barang lainnya ke dalam Lapas.. Untuk mengantisipasi adanya barang bawaan itu, terangnya, petugas Lapas selalu melakukan razia atau pemeriksaan secara reguler dan insidental atau inspeksi mendadak (Sidak).

“Dalam razia itu biasanya hanya menemukan sendok makan stanless. Kami tidak menemukan Hp atau barang terlarang,” tegas Giharto yang baru menjabat beberapa hari terakhir.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya