Solopos.com, SOLO — Ratusan orang kembali memadati depan gedung DPRD Solo di Jl. Adisucipto, Laweyan, Solo, Senin (30/9/2019). Mereka berunjuk rasa menolak pasal-pasal bermasalah di sejumlah RUU yang dibahas DPR.
Pantauan Solopos.com di Gedung DPRD Solo, aksi dimulai pukul 15.18 WIB. Aksi itu molor dua jam dari rencana semula pukul 13.00 WIB.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ratusan orang yang mengatasnamakan aliansi Soloraya Bergerak (Sorak) memulai aksi dengan berorasi dan membentangkan poster berisi tuntutan mereka.
Ada sepuluh butir tuntutan/aspirasi yang disampaikan aliansi Sorak seperti menolak pasal-pasal bermasalah pada RKHUP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU PSDN, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertambangan dan Minerba, Pencabutan UU Budidaya Pertanian, UU MD3, dan pengesahan RUU P-KS maupun RUU PDP.
Sorak juga menuntut pencabutan UU baru KPK, pembatalan pimpinan terpilih KPK, dan setop segala tindakan pelemahan terhadap KPK.
Dalam orasinya, orator aksi membakar semangat pengunjuk rasa dengan bernyanyi dan memaparkan ketidakadilan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat. Berulang kali orator mengajak massa meneriakkan kata revolusi yang disambut seluruh pengunjuk rasa yang datang.
Orator mengajak massa untuk berunjuk rasa hingga malam hari. Mereka siap menghadapi tembakan water canon aparat kepolisian.