SOLOPOS.COM - ilustrasi razia (JIBI/Solopos/dok)

Pengendara yang ditilang disidang di tempat.

Harianjogja.com, JOGJA–Ratusan pengendara terjaring razia sekaligus mengikuti sidang di tempat yang digelar di ruas Jl. Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Kota Jogja pada Rabu (7/2/2018). Kegiatan ini dilakukan sebagai sosialisasi bahwa besaran denda yang dikenakan bersifat sama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Razia menyasar baik pengendara roda dua maupun roda empat. Kasatlantas Polresta Jogja, Kompol Dwi Prasetio Nugroho mengatakan kegiatan ini berintegrasi dengan fungsi yang lain seperti kejaksaan, pengadilan serta perbankan. Masyarakat yang terjaring razia bisa langsung menjalani proses persidangan hingga pembayaran denda dan mendapatkan kembali surat-suratnya yang menjadi barang bukti.

Dihadirkan langsung ruang pengadilan yang diatur di dalam salah satu mobil kejaksaan. Kemudian, pihak perbankan juga hadir dengan menyediakan meja khusus sehingga masyarakat bisa membayar denda yang diputuskan hakim baik secara tunai maupun debet. Kasatlantas menjelaskan jika besaran denda yang dikenakan baik sidang di tempat maupun pengadilan yang berselang beberapa hari dari penilangan ialah sama. “Sekaligus perkenalan kepada masyarakat, besaran dendanya tetap sama,” katanya di sela-sela razia, Rabu (7/2/2018).

Selain memudahkan masyarakat, pengaturan terkait denda dan detail lainnya juga seperti pasal yang dikenakan juga terpusat sesuai sistem yang diberlakukan. Dalam sidang yang dilakukan, putusan hakim juga akan tetap sama dengan pelanggaran yang tertera di surat tilang pengendara yang bersangkutan. Kompol Dwi mengatakan jika operasi dengan sidang di tempat ini akan dilakukan secara periodik pada waktu-waktu mendatang. Namun, untuk imbauan lalu lintas akan terus dilakukan oleh petugas di lapangan.

Operasi menyasar kelengkapan pengendara, surat kendaraan, maupun penggunaan sabuk pengaman pada pengguna kendaraan roda empat. Selain itu, polisi juga menyasar sejumlah pengendara yang masih berada di bawah umur. Ruas Jl. Urip Sumohrjo sengaja dipilih karena dinilai sebagai pintu masuk menujuk wilayah Kota Jogja sekaligus upaya Operasi Cipta Kondisi.

Setidaknya ada ribuan pengendara motor yang terjaring dalam operasi yang digelar selama dua jam itu. Ratusan diantaranya terpaksa harus tertahan karena kedapatan melakukan pelanggaran. Berdasarkan pantauan di lapangan, pelanggaran yang paling mendominasi ialah pajak kendaraan yang melewati batas, lampu kendaraan yang tidak dinyalakan, serta ketiadaan SIM. Kalanga mahasiswa menjadi salah satu yang paling banyak terjaring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya