SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyerahkan penghargaan bagi guru wiyata bhakti (WB) saat peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI di lapangan Alun-alun setempat pada Jumat (25/11/2022). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ratusan guru di Kabupaten Karanganyar menjerit setelah tunjangan sertifikasi tahap 4 tertahan lantaran ada masalah administrasi.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karanganyar, Sri Wiyanto, mengatakan tunjangan sertifikasi yang belum bisa dicairkan itu untuk guru kelompok pengajar kelas I, IV dan VII.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kelompok guru ASN kelas I dan IV ini masing-masing sekitar 400-an orang. Lalu guru kelas VII sekitar 100-an orang,” kata dia dijumpai wartawan seusai upacara Peringatan HUT ke-77 PGRI di Lapangan Alun-alun Karanganyar pada Jumat (25/11/2022).

Dia mengatakan terjadi kisruh administrasi yang berkaitan dengan jam mengajar guru. Hal ini diduga terjadi karena belum sesuainya data pokok pendidikan (Dapodik) dengan Kurikulum Merdeka Belajar. Di Kurikulum 2013 (K-13) yang berlaku sebelumnya, jam mengajar diatur sedemikian rupa dan dihitung tiap pekannya. Akumulasinya menentukan guru berhak mendapat tunjangan tersebut.

Sedangkan di Kurikulum Merdeka Belajar, sistem penghitungan hak tunjangan sertifikasi belum terkoneksi ke Dapodik guru di daerah. Hal ini mengakibatkan sebagian tunjangan sertifikasi guru tahap terakhir  tahun ini belum dicairkan.

Baca Juga: Guru PAUD, Guru Pesantren, dan Guru Kesetaraan akan Peroleh Tunjangan Profesi

“Belum semua selesai penyesuaiannya. Aplikasi dari pusat belum disiapkan di daerah. Mereka yang belum menerima tunjangan sertifikasi ya mengeluh,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo, mengatakan Kurikulum Merdeka Belajar yang diberlakukan sekarang membutuhkan verifikasi jam mengajar di dalam dapodik ASN guru. Bagi guru yayasan, dana sertifikasinya memiliki sistem tersendiri yang kemungkinan lebih fleksibel.

Dikatakannya, K-13 dengan Kurikulum Merdeka Belajar sangat berlainan untuk penghitungan jam mengajarnya. Sehingga butuh verifikasi dari pusat.

“Kami tidak menahan dana sertifikasi. Itu memang karena ada sinkronisasi dengan pusat. Kalau dana dari pusat di transfer tentu akan kita langsung cairkan,” katanya.

Baca Juga: Tuntut Tunjangan Kinerja Daerah, Ratusan Guru Demo di Kantor DPRD Kalteng

Yopi mengatakan Bupati Juliyatmono telah memerintahkan agar dana sertifikasi itu segera dicairkan. Diharapkan pekan ini bisa cair. Namun, Disdikbud membutuhkan sinkronisasi dari pusat.

Yopi mengaku tak hafal berapa jumlah ASN guru yang tertahan dana tunjangan sertifikasinya dari kelompok tersebut. Di Karanganyar, dia mengatakan ada 9.000 guru yang menerima tunjangan sertifikasi. Dalam sekali pencairan dananya mencapai Rp60 miliar lebih. Dalam setahun ada empat kali pencairan. Pencairan ini tergantung transfer dana dari pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya