SOLOPOS.COM - Ratusan buruh Karanganyar melakukan audiensi dan berorasi di halaman kantor DPRD Karanganyar, Rabu (18/3/2o20). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Ratusan buruh dari sejumlah organisasi di Karanganyar yang tergabung dalam wadah Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) menggelar aksi demo dan audiensi di DPRD Karanganyar, Rabu (18/3/2020).

Ratusan buruh di Karanganyar itu mendatangi kantor DPRD membawa spanduk, kertas berisi tuntutan tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka berorasi kemudian beraudiensi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ratusan orang itu diterima tiga pimpinan DPRD Karanganyar, yakni Anung Marwoko, Rohadi Widodo, dan Tony Hatmoko. Para buruh mendesak DPRD Karanganyar mengeluarkan rekomendasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Perempuan Positif Corona yang Meninggal Dunia Asal Jatipurno Wonogiri

Ekspedisi Mudik 2024

Aksi dimulai dari orasi di halaman kantor DPRD dilanjutkan penyampaian tuntutan oleh perwakilan buruh di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar.

Gebuk menilai Omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh lewat sejumlah hal, seperti menghilangkan upah minimum kabupaten/kota, menghilangkan pesangon, penggunaan tenaga kontrak, penggunaan tenaga kerja asing, jaminan sosial terancam hilang, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

Mengacu rilis yang diterima Solopos.com dari salah satu serikat pekerja di Karanganyar, buruh menyampaikan sepuluh usulan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan sebelum menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Study Tour Ke Bali, 118 Siswa SMP di Solo Ini Diperiksa Petugas Medis

Beberapa di antaranya upaya pemerintah mendorong investasi seharusnya dibarengi dengan pembuatan aturan yang ramah terhadap pekerja, Omnibus Law Cipta Kerja harus memastikan pekerja baru terlindungi jaminan sosial.

DPRD Diminta Buat Rekomendasi Sikap Buruh Karanganyar

Mereka juga mendesak Presiden RI mengkaji kembali Omnibus Lawu Cipta Kerja dan mendesak DPRD Karanganyar membuat rekomendasi atas pernyataan sikap buruh di Karanganyar, dan lain-lain.

Tiga pimpinan DPRD yang menemui buruh menandatangani surat rekomendasi berisi pernyataan sikap buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ketua KSPN Karanganyar, Haryanto, menuturkan isi RUU Omnibus Law mengebiri kesejahteraan pekerja dan mengancam angkatan kerja baru.

Beda dari MUI, Gatot Nurmantyo Malah Ajak Salat Berjemaah di Tengah Corona

Dia menilai pemerintah tidak melindungi pekerja. "Tidak ada perlindungan dari pemerintah. Harus ditolak dan dilawan. Orang bekerja itu butuh kepastian pekerjaan, upah, dan jaminan sosial," ujar Haryanto saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Dalam RUU Omnibus Law, lanjut Haryanto, tiga kepastian itu hilang. Buruh datang ke DPRD meminta dukungan untuk menyuarakan buruh Karanganyar yang menolak RUU itu. "Kirim surat ke DPR RI dan presiden dalam bentuk rekomendasi," kata dia.

Dia mengancam akan menggelar aksi lebih besar di Jakarta apabila pemerintah berkukuh membahas RUU Omnibus Law. Bahkan kalau diperlukan akan ada aksi mogok nasional apabila pemerintah tidak bereaksi.

Banjir Di Boyolali: Seratusan Bangunan di 3 Desa Terendam Luapan Sungai Serang

"Kami akan memantau dan memastikan surat rekomendasi DPRD Karanganyar dikirim," tutur dia.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi demo buruh ini di Kantor DPRD Karanganyar sempat diwarnai kekhawatiran tentang penyebaran virus corona. DPRD mempertimbangkan instruksi pemerintah pusat agar mengurangi kegiatan melibatkan massa.

Buruh Karanganyar Sebut Omnibus Law Lebih Bahaya Dari Corona

Tetapi surat tersebut tidak digubris para buruh. Mereka tetap datang dan menyuarakan tuntutan. "Tetap datang karena Omnibus Law lebih bahaya dari corona. Makanya di tengah terjangan virus tetap nekat. Bunyi surat itu pertemuan ditunda sampai batas waktu tidak ditentukan ini sampai kapan. Nanti tahu-tahu digedok [RUU disahkan]," ungkap dia.

STOP PRESS: Pasien Corona di Solo yang Meninggal Dunia Jadi 2 Orang

Saat aksi, buruh disiapkan tangki berisi air bersih dan sabun untuk mencuci tangan. Di kantor DPRD Karanganyar juga disiapkan hand sanitizer.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Karanganyar dari Fraksi PKS, Rohadi Widodo, menyampaikan tiga pimpinan DPRD Karanganyar menerima dan membuatkan rekomendasi terkait tuntutan Omnibus Law Cipta Kerja.

Rohadi mengamini sejumlah isi RUU Omnibus Law merugikan buruh. Konten Omnibus Law Cipta Kerja dia nilai merugikan buruh. Hak cuti hilang, tenaga asing tidak memenuhi kualifikasi keahlian diperbolehkan sehingga mematikan tenaga kerja lokal.

Mendagri: Bukan Mengecilkan, Tingkat Kematian Kasus Virus Corona Rendah



"Banyak tenaga kerja asing akan masuk Indonesia. Kami sepakat memberikan rekomendasi mendukung gerakan Gebuk di Karanganyar. Kami sampaikan ke DPR RI dan menjadi bahan. Isinya menolak Omnibus Law. Secara konten merugikan bagi kalangan buruh," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya