SOLOPOS.COM - Petugas menyegel Ratu Live Music dengan menempelkan stiker di pintu gerbang saat operasi penyakit masyarakat di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, Sabtu (26/6/2021). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menyegel Ratu Live Music di kawasan Solo Baru lantaran melanggar pembatasan jam operasional tempat hiburan dan jumlah pengunjung.

Sesuai aturan, jam operasional tempat hiburan dan restoran dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB. Tim gabungan Satpol PP, Polres, dan Kodim 0726/Sukoharjo melakukan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran tempat hiburan malam kawasan Solo Baru, Sabtu (26/6/2021) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota tim gabungan menyisir sejumlah tempat karaoke seperti Bima, Sclub, Spectra, dan King Star. Mereka sudah tutup pada pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Langgar Prokes, Turnamen Badminton di Kertonatan Sukoharjo Dibubarkan Satgas Covid-19

Kemudian tim gabungan menuju Ratu Live Music yang terletak di rumah toko (ruko) sekitar Simpang Empat The Park Mall, Solo Baru, Sukoharjo. Petugas mendapati sejumlah pengunjung tengah asyik berjoget mengikuti irama lagu.

Petugas lantas meminta seluruh pengunjung pulang karena tempat hiburan malam itu telah melanggar pembatasan jam operasional.

"Banyak aduan masyarakat terkait karaoke atau live music yang nekat beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Para pengunjung cenderung berkerumun yang berpotensi terjadi transmisi penularan virus, sehingga langsung kami bubarkan," kata Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo, Karyono Hadi Raharjo, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga: 2 Hajatan Nikah di Grogol Sukoharjo Dikukut Satgas Covid-19, Keluarga Pengantin Di-Swab

Petugas lantas menyegel pintu gerbang Ratu Live Music, Solo Baru, Sukoharjo, dan menempelkan stiker untuk penghentian sementara kegiatan operasional.

Memanggil Pengelola

Petugas juga menyita identitas diri pengelola tempat hiburan malam itu. Satpol PP bakal memanggil pengelola tempat hiburan untuk dimintai klarifikasi ihwal pelanggaran protokol kesehatan.

Karyono menyebut saat ini status Sukoharjo naik dari zona oranye menjadi zona merah. Masyarakat maupun pelaku usaha harus mematuhi aturan guna menahan laju persebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sukoharjo Zona Merah, Pengawasan Penyembelihan Hewan Kurban Diperketat

Sesuai surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo, jam operasional tempat hiburan hiburan malam dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB. Ratu Live Music Sukoharjo melanggar jam itu sehingga disegel.

"Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan tak boleh lebih dari 50 orang. Praktiknya, masih ada pengelola tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini efek jera agar pengelola tempat hiburan tak lagi melanggar aturan," paparnya.

Baca Juga: Bakul Positif Corona, Pasar Wirogunan Sukoharjo Ditutup 27 Juni 2021 & 4 Juli 2021

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan bakal menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggencarkan operasi yustisi di setiap kecamatan.

Masyarakat perlu diedukasi agar menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Langkah ini bagian dari upaya pencegahan persebaran pandemi Covid-19 yang kian mengganas. Terlebih, Sukoharjo kini berstatus zona merah pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya