SOLOPOS.COM - Ratu Atut (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Langkah KPK mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Kemendagri dinilai tim kuasa hukum sebagai tren politik pelumpuhan. Jika rekomendasi itu dikabulkan, Kemendagri dinilai melanggar undang-undang.

“Secara legal doktrinal tidak dikenal dinonaktifkan sementara. Kemendagri tidak bisa melanggar UU,” ujar kuasa hukum Atut, Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (30/12/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, penonaktifan jabatan Atut hanya bisa dilakukan jika Atut sudah berstatus terdakwa atau terpidana. “Sehingga harus ada balancing prosedural dan moral terhadap usulan yang didorong oleh KPK. Sehingga kami akan menyurati Kemendagri atas usulan tersebut,” jelasnya.

Firman mengatakan sebagai lembaga pengatur kepala daerah, Kemendagri dinilainya tidak boleh melanggar undang-undang. Menurutnya, langkah KPK mengusulkan agar Kemendagri menonaktifkan Atut sebagai political crime. “Mekanisme UU sudah diatur, untuk mengundurkan diri justru di luar UU. Sekiranya legal moral lebih penting dari prosedural, keduanya tidak mungkin dipisahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengungkapkan pengiriman surat rekomendasi pemberhentian itu sudah menjadi SOP yang berlaku di KPK. Hanya, Bambang belum tahu kapan surat akan dikirimkan.

KPK memiliki beberapa pertimbangan untuk mengirimkan surat rekomendasi agar Atut segera diberhentikan. Pertimbangan itu di antaranya posisi Atut yang sudah tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai gubernur tapi masih menerima gaji yang berasal dari keuangan negara. Atut juga sudah tidak bisa menjalankan tugasnya dengan efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya