SOLOPOS.COM - Ratna Sarumpaet. (Solopos-dok)

Solopos.com, JAKARTATerdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet bebas, Kamis (26/12/2019). Ratna Sarumpaet dibebaskan setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan, permohonan pembebasan bersyarat kliennya diterima dan dikabulkan. Kini, ibunda Atiqah Hasiholan itu bisa menghirup udara bebas lantaran tak lagi mendekam di Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pada hari ini, tanggal 26 Desember 2019 Ibu RatnaSarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna diterima dan dikabulkan,” ujar Desmihardi, seperti dilansir Detik.com.

Desmihardi menambahkan, selain mendapat SKPB, Ratna Sarumpaet juga mendapat remisi Idulfitri dan 17 Agustus 2019. Sehingga jika dihitung, Ratna Sarumpaet hanya menjalani hukuman kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama dua tahun penjara.

Setelah bebas, Ratna Sarumpaet bakal menghabiskan waktu bersama keluarganya. Dia ingin berkumpul bersama anak dan cucunya.

“Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anaknya dan cucunya,” sambung Desmihardi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa kasus hoaks akibat menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Berita itu disampaikan untuk menutupi operasi plastik yang dilakukannya dari keluarga. Bahkan, foto Ratna Sarumpaet dengan wajah lebam viral di media sosial.

Kala itu, Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun, hal itu membuat banyak orang tidak percaya, ditambah dengan keanehan foto wajah lebamnya yang viral.

Pada akhirnya, Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong. Dia menjelaskan foto wajah lebam itu diambil seusai menjalani operasi plastik.

Akibat kebohongan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada 11 Juli 2019. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntunan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya