SOLOPOS.COM - Kondisi raskin yang tidak layak konsumsi di Desa Kepek Wonosari Gunungkidul (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Raskin Sragen mengalami perubahan. Sebanyak 600 RTS kini sudah tak lagi mendapatkan jatah, karena ekonomi mereka membaik.

Solopos.com, SRAGEN – Sekitar 600 rumah tangga sasaran (RTS) beras untuk rakyat miskin (raskin) tahun 2015 di Kabupaten Sragen tak lagi mendapat jatah raskin lantaran kondisi ekonomi mereka membaik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagian besar dari mereka berasal dari wilayah Kecamatan Sambirejo dan Mondokan. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sragen, Wisarto Sudin, Jumat (13/2/2015).

“Mereka dinilai sudah tidak lagi miskin sehingga tidak mendapat jatah raskin tahun ini. Raskin yang telah dialokasikan kami salurkan kepada keluarga miskin lainnya,” tutur dia saat ditemui wartawan.

Ekspedisi Mudik 2024

Wisarto menjelaskan 600 RTS baru penerima manfaat (PM) program raskin ditetapkan melalui forum musyawarah desa/kelurahan tahun 2013 yang melibatkan semua elemen masyarakat.

Dia menjelaskan jumlah total sasaran raskin di Bumi Sukowati tahun ini sama dengan tahun 2014, yaitu 69.420 RTS. Raskin yang dialokasikan sebanyak 1.041.300 kilogram per bulan.

“Masing-masing RTS mendapat jatah satu sak raskin dengan berat 15 kilogram. Harga untuk satu kilogram raskin juga tidak berubah, yaitu Rp1.600 per kilogram,” imbuh dia.

Kepala Subbagian (Kasubag) Produksi Daerah Bagian SDA Setda Sragen, Anang Susanto, menambakan penggantian penerima raskin tidak hanya karena peningkatan ekonomi RTS. Alasan lain RTS tak lagi dijatah raskin yaitu meninggal dunia tanpa ahli waris dan pindah kependudukan (migrasi). Akan tetapi, dia mengakui alasan paling dominan yaitu peningkatan strata ekonomi.

Anang menjelaskan penggantian RTS raskin tak bisa sembarangan. “Mekanismenya harus melalui musyawarah desa dan kartu perlindungan sosial [KPS] ditarik,” tutur dia.

Anang menerangkan RTS raskin masih berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011. PPLS akan kembali dilakukan tahun ini.

Terkait hal itu, Anang berharap PPLS BPS 2015 bisa diintegrasikan dengan hasil validasi yang dilakukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Penanggulangan Kemiskinan (PK) Pemkab Sragen.

Anang menjelaskan RTS raskin belum mencakup semua masyarakat miskin. Selama ini raskin baru diberikan kepada masyarakat dengan kategori sangat miskin.

Sementara itu, anggota staf pelaksana di Bagian SDA Setda Sragen, Budi Trapsilo, mengatakan usulan awal RTS raskin yang diganti mencapai 1.034 RTS. Namun belum semua bisa diganti karena belum mendapat persetujuan dari semua pihak terkait. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya