SOLOPOS.COM - Petugas Kejari Pekanbaru memusnahkan barang bukti sitaan berupa uang palsu di Kantor Kejari Pekanbaru, Riau, Kamis (25/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Rony Muharrman)

Bareskrim baru saja mengungkap sindikat pembuat uang palsu yang rapi di Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil meringkus empat orang pelaku jaringan uang palsu Jakarta yang ditangkap ?di sejumlah tempat berbeda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengungkapkan keempat orang tersangka yang diamankan itu berinisial AL, MAR alias D, dan JS. Menurutnya, keempat orang pelaku itu memiliki peranan yang berbeda dalam menyebarkan uang palsu di DKI Jakarta.

?Pelaku berinisial AD dan JS berperan sebagai pembuat uang palsu pecahan Rp50.000 setengah jadi ?untuk selanjutnya dijual ke tersangka AL dengan harga Rp700.000 per 100 lembar pecahan uang palsu nominal Rp50.000. Kemudian tersangka AL melakukan finishing pecahan uang palsu tersebut dengan penyulaman benang pengamanan, laminating, lem, dan menambahkan pilok transparan pada uang palsu itu agar terlihat seolah asli.

“Lalu untuk mengedarkan uang palsu itu, tersangka AL dibantu ?mertuanya sendiri berinisial MAR alias D. Motif dari perbuatan pelaku ini adalah untuk mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai,” tuturnya, Senin (29/1/2018).

Dia menjelaskan tersangka AL dan MAR berhasil diamankan pada halaman SPBU daerah Gandasari Cikarang, Bekasi, pada saat menjual uang palsu ke anggota polisi yang menyamar pada 24 Januari 2018. Sementara itu, tersangka AD diringkus di rumah pribadinya di Pondok Cabe Ilir, Pamulang Kota, Tangerang Selatan.

“Selanjutnya tersangka JS kami amankan di kontrakannya yang berlokasi di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan pada 25 Januari 2018. Kontrakan ini ternyata digunakan oleh AD dan JS untuk membuat uang palsu? selama ini,” katanya.

Menurut Agung, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku berinisial AL yaitu 3 lak uang rupiah palsu pecahan Rp50.000, alat yang digunakan pelaku ?untuk melakukan finishing uang palsu dan satu unit sepeda motor. Sedangkan dari tersangka AD, polisi menyita 2.970 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, peralatan untuk membuat uang palsu dan lembar kertas bergambar menyerupai uang Rp50.000.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 37 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang juntho Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya