SOLOPOS.COM - Gapura Gedung DPRD Sragen di tepi Jl. Raya Sukowati Timur, Sine, Kecamatan Sragen Kota, Kabupaten Sragen, Jateng. (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Usulan Perda Pesantren dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah akhirnya diputuskan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sragen.

Raperda tersebut masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Sragen 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjelasan itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sragen, dr. Aris Surawan, kepada Solopos.com, Kamis (15/9/2022).

Keputusan Perda Pesantren menjadi inisiatif DPRD tersebut sebagai respons atas desakan tokoh-tokoh ormas Islam di Sragen. Aris yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menjelaskan sebenarnya Raperda Pesantren itu sudah masuk dalam Propemperda DPRD Sragen 2022.

Dia menerangkan Propemerda itu merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Sekitar Desember 2021 lalu, Bapemperda sudah menyampaikan 18 raperda yang akan dibahas DPRD selama 2022, salah satunya Raperda Pesantren. Naskah akademik [NA] raperda tersebut juga sudah selesai dikerjakan akademisi dan siap menjadi rujukan dalam pembahasan raperda,” kata Aris.

Dia menyebut ada tiga jenis raperda, yakni raperda reguler terkait dengan APBD, raperda delegatif terkait dengan adanya UU atau peraturan pemerintah baru, dan raperda karena kebutuhan yang mendesak.

Dia menilai Raperda Pesantren merupakan jenis raperda kedua dan ketiga. Dia mengungkapkan landasan yuridis Raperda Pesantren itu berupa UU No. 18/2019 tentang Pesantrean dan tiga peraturan menteri agama.

“Landasan filosofisnya sejak dulu kala, sebelum kemerdekaan, pesantren berkontribusi kuat dan signifikan dalam pendidikan di Indonesia. Para santri dan kiai juga berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia,” katanya.

Secara sosiologis, Aris menerangkan di Sragen terdapat 25.000 santri yang menyebar di 178 pondok pesantrean (ponpes).

Dia mengatakan mereka membutuhkan kehadiran dan perhatian pemerintah daerah dalam wujud sinergitas dan fasilitasi pengembangan pesantren untuk peningkatan kualitas pesantren dalam mengemban fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dia berharap raperda pesantren akan memberikan recognisi atau pengakuan, afirmasi atau penguatan, dan fasilitasi bagi ponpes-ponpes di Sragen.

Dia mengungkapkan raperda itu akan dibahas dalam masa sidang September-Desember 2022.

“Masukan tokoh-tokoh ormas Islam, tokoh Islam, para kiai , asatidz, santri, dan semua stakeholder sangat diharapkan. Semua masukan itu bisa disampaikan dalam public hearing,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya