Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Panitia khusus (Pansus) III DPRD Sukoharjo menilai pembahasan ciu dipisah dalam bab tersendiri karena ciu termasuk muatan lokal. Ketua pansus III DPRD Sukoharjo, Sunoto, mengatakan ciu adalah minuman beralkohol namun tidak termasuk dalam golongan A, B dan C. Soal golongan itu sudah diatur dengan ketentuan sendiri sesuai dengan Permendagri No 43 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ciu ini adalah jenis methanol untuk tujuan farmasi atau yang lainnya. Tapi faktanya tidak demikian. Ciu digunakan untuk tujuan yang lain,” jelas Sunoto, Rabu (5/9/2012). Lebih lanjut Sunoto mengatakan, pembahasan ciu belum diputuskan menjadi pasal karena masih dalam taraf kesimpulan dari Pansus III. Pihaknya akan berkonsultasi dengan bagian hukum sebab nama ciu tidak tercantum dalam Permendagri tersebut.
Inti sementara dari kesimpulan pembahasan di Pansus III tentang ciu, sambung Sunoto, yakni ciu termasuk minuman beralkohol yang kadarnya di bawah 90 persen namun tetap dilarang beredar di Sukoharjo. “Baik penjualan, peredaran dan bahkan dikonsumsi, itu dilarang,” terangnya. Pembahasan ciu sejak awal memang cukup alot sebab peraturan turunan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang telah diterbitkan. Karena tidak termasuk dalam tiga golongan sebagaimana disebutkan di permendagri, pihaknya juga menggunakan aspek sosiologis dalam pembahasannya. Selanjutnya, pembahasan pengenai raperda ini akan dirapatkan di masing-masing fraksi dan dilanjutkan ke rapat paripurna DPRD.