SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI--Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan dalam rapat paripura DPRD Boyolali di gedung dewan, Sabtu (31/3/2012). Namun ada satu Raperda yang gagal ditetapkan karena payung hukumnya kurang kuat, yaitu tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Lima Raperda yang ditetapkan adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu di Kabupaten Boyolali; Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan; Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Daerah; dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam pendapat akhir fraksi, semuanya menerima Raperda itu. Semula ada enam Raperda yang dibahas. Namun ada satu Raperda yang gagal ditetapkan, yaitu tentang Badan Usaha Milik Desa. Raperda itu gagal ditetapkan karena tidak ada sandaran aturan kuat di atasnya. Jadi payung hukum perundang-undangan yang lebih tinggi belum kuat, makanya Raperda itu gagal ditetapkan,” ujar Ketua Komisi I DRPD Boyolali, Eka Wardaya.

Setelah penetapan ini, Dewan berharap adanya langkah lanjutan dari eksekutif. Yaitu menindaklanjutinya dengan peraturan bupati (Perbup). Pasalnya, untuk pelaksanaan Perda ada klausul peraturan bupati. Eka menegaskan jika tidak ada Perbup yang menyertai Perda baru, maka yang harus kembali ke peraturan yang lama.

“Dalam Perda ada klausul harus disertai Peraturan Bupati. Inilah yang secepatnya harus ditindaklanjuti ekskutif, terutama di bagian peraturan perizinan. Dengan visi dan misi Boyolali yng pro investasi, hal itu sangat penting. Jika Perbup cepat dikeluarkan, maka peraturan baru bisa segera diimplementasikan,” tegas Eka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya