SOLOPOS.COM - Menpan RB Tjahjo Kumolo (Antara)

Solopos.com, SOLO — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengancam akan memberikan sanksi tegas dan berat bagi calo seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Apalagi jika pelakunya berasal dari orang dalam atau institusi penyelenggara seleksi itu sendiri.

Hal itu disampaikan Tjahjo dalam Rapat Kerja Internal Kementerian PAN-RB, di Hotel Royal Heritage Solo, Sabtu (30/10/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi), sambungnya, telah memerintahkan untuk mempertahankan sistem rekrutmen CPNS yang sudah baik kendati masih ada indikasi kecurangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Calo CPNS, kalau pelakunya orang dalam, pecat dan berhentikan. Kalau indikasi ada pejabat PAN RB yang terlibat, saya minta untuk ikut dengan Inspektorat, KPK, dan kepolisian saat proses [penyelidikan]. Saya sudah memperingatkan sebelumnya, berhentikan. Siapa pun yang terlibat, entah pejabat atau siapa pun, pecat! Pesertanya didiskualifikasi. Melibatkan pejabat PAN RB juga,” katanya.

Baca Juga: Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 10% pada 2022, Ini Tanggapan Apindo Solo

Tjahjo menyebut temuan kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) di sejumlah lokasi menggunakan teknologi informasi yang canggih. Ditemukan aplikasi remote di komputer yang digunakan peserta tes sehingga dalam pengerjaan tes, peserta mendapat bantuan dari pihak lain.

Tjahjo telah menerima laporan terkait kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS yang terjadi di sejumlah lokasi. Temuan terjadi di Buol, Enrekang, Mamuju, Lampung, Makassar, dan lokasi lainnya.

“Kecurangan ini setiap tahunnya ada. Mulai anak artis, anak mantan pegawai, dan seterusnya. Jual beli sampai miliaran rupiah,” beber politikus PDIP itu.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Temui Gibran di Loji Gandrung Solo, Ada Apa Ya?

Penyederhanaan Birokrasi

Pad asisi lain, Tjahjo menyebut arahan Presiden tentang penyederhanaan birokrasi yang ditargetkan selesai pada akhir tahun khususnya tingkat pemerintah daerah. Tujuannya, agar PNS lebih sering turun ke lapangan.

Di samping itu, harus ada inovasi yang lebih cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Inti reformasi birokrasi adalah mempercepat proses pelayanan masyarakat dan perizinan,” ucapnya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam sambutannya memberikan apresiasi pelaksanaan rapat koordinasi di Kota Solo sebagai upaya memacu pertumbuhan ekonomi pascapandemi.

Baca Juga: Hampir Selesai, Warga Eks HP 16 Semanggi Solo Segera Tempati Rumah Baru

Ia menjelaskan saat ini Pemkot fokus penyederhanaan birokrasi melalui penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta peralihan jabatan struktural ke fungsional.

Pemkot telah melakukan dua tahapan penyederhanaan birokrasi berupa penyederhanaan struktur organisasi melalui perampingan struktur sebanyak 72 jabatan. Hal itu seiring ditetapkan Peraturan Daerah [Perda] Kota Solo No 8/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tahapan lainnya yakni penyetaraan jabatan melalui pengajuan peralihan jabatan administrator dan pengawas ke jabatan fungsional sebanyak 209 jabatan yang saat ini masih menunggu rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya