SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPRD Solo berdiri dan mengangkat tangan mereka saat voting atau pemungutan suara terkait kelangsungan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) saat Rapat Paripurna DPRD Solo, Selasa (15/11/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja atau TKPK (selanjutnya disebut TKDPK) Kota Solo disampaikan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam Rapat Paripurna DPRD Solo, Rabu (16/11/2022) siang.

Seperti diketahui, Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Solo itu sempat ditolak oleh tiga fraksi dari empat fraksi di lembaga legislatif tersebut. Tiga fraksi yang menolak tersebut yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN-Gerindra, serta Fraksi Partai Golkar-PSI.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hanya Fraksi PDIP yang mendukung dilanjutkannya pembahasan Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK atau TKPK Solo. Namun setelah melalui proses pemungutan suara atau voting, raperda itu diputuskan menjadi raperda inisiatif dari DPRD Solo.

Dalam rapat paripurna pada Rabu siang, DPRD Solo melalui juru bicaranya, Hartanti, menyampaikan nota penjelasan tentang urgensi Raperda itu. Salah satunya adanya 300-500 PNS Solo yang memasuki pensiun dalam setahun.

Selanjutnya, seiring kebijakan moratorium CPNS pada 2011-2014 yang dilanjutkan pada 2015-2019 oleh pemerintah pusat mengakibatkan berkurangnya jumlah pegawai dan tidak terpenuhinya kebutuhan pegawai di lingkup Pemkot Solo.

Baca Juga: Ditolak 3 Fraksi di DPRD, Raperda Pengelolaan Jasa TKPK Solo Jalan Terus

Kurun waktu 2019-2021 terdapat 1.300 PNS Solo yang memasuki masa pensiun, sehingga berimplikasi terhadap kurangnya sumber daya manusia untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Dengan kondisi itu, Pemkot Solo membuat terobosan dengan mencari tenaga kerja baru yang bukan masuk pada golongan PNS, PPPK maupun honorer yang disebut dengan Jasa TKPK. Mereka diikat perjanjian kerja dan honor yang jelas.

Honor yang diberikan sesuai UMK Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Pemkot Solo mempekerjakan tenaga kerja dengan perjanjian kerja sejumlah 3.953 orang saat ini, yang terdiri 344 guru, 98 tenaga kesehatan dan 564 petugas Satpam.

Ada juga tenaga kebersihan dan sampah 1.515 orang, petugas teknis di dinas-dinas 1.297 orang, dan yang belum up-date 135 orang. Selama ini para TKDPK dipayungi dengan Perwali Solo Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKDPK) di Lingkungan Pemkot Solo.

Baca Juga: Alasan FPDIP DPRD Solo Inisiasi Perda TKPK: Pemerintahan Gibran Bisa Lumpuh

Mengurangi Pengangguran

Sedangkan landasan filosofis pengelolaan jasa TKDPK untuk mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang layak dan adil sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya kesejahteraan rakyat melalui pengurangan pengangguran, seperti amanat dari Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta turunannya mendorong pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan yang memenuhi syarat dapat diikutkan proses seleksi calon PNS maupun PPPK.

Tapi persoalan yang muncul, kuota PPPK tidak sebanding dengan kebutuhan. Substansi lain dari turunan peraturan di atas terhadap pemenuhan tenaga kerja seperti pengemudi, tenaga kebersihan, Satpam, dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Status tenaga alih daya bukan tenaga honorer.

Baca Juga: Tak Hanya ASN, TKPK Pemkot Solo juga Bisa Daftar Beli Rumah DP 0%

Dengan ketentuan itu, bila tenaga teknis menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga akan mengakibatkan tenaga teknis TKPK yang sudah bekerja di Solo akan di PHK. Selain itu berimplikasi meningkatkan pengangguran di Solo. Padahal merujuk data BPS Jateng (Sakernas Agustus 2021) ada 22.153 warga pengangguran di Solo.

Dengan kondisi seperti itu, diperlukan regulasi di tingkat daerah yang mengatur tentang TKPK supaya ada kepastian hukum terhadap permasalahan empiris di Solo yang dilandaskan pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya kepastian hukum juga diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya