SOLOPOS.COM - Tersangka Husein Alatas alias Habib Husein saat dihadirkan dalam kasus pencabulan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). (Suara.com/Arga).

Solopos.com, JAKARTA -- Husein Alatas alias Habib Husein Alatas telah menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap pasien yang sedang menjalani pengobatan alternatif. Perbuatan cabul itu rupanya dilakukan Husein dengan terlebih dahulu menghipnotis korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan modus Husein Alatas alias Habib Husein Alatas saat mencabuli pasiennya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka Husein kerap merapalkan doa-doa sambil menepuk badan korban. Aksi pencabulan itu baru dilakukan setelah korban sudah tergolek tak sadarkan diri.

Korban Dugaan Pencabulan Habib Husein Alatas Merasa Terhipnotis

"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Namun, saat Husein melakukan aksinya, tiba-tiba korban sadar dan segera berteriak lalu melarikan diri.

"Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," kata Yusri.

Sosok Habib Husein Alatas, Tersangka Dugaan Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif

Tersangka, lanjut Yusri, dengan berbagai cara dan teknik melakukan pengobatan kepada korban saat tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melakukan kekerasan seksual.

Korban mengetahui tindak pidana kekerasan seksual itu pada saat di bagian tubuh tertentu merasakan ada sesuatu yang terjadi. Korban sadar dan berteriak lalu melarikan diri dari tempat pengobatan.

Tertutup Ranting Pohon Tumbang, KA Fajar Utama Mandek di Gawok Sukoharjo

Hingga kini polisi telah memeriksa empat orang saksi dan menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang diamankan, antara lain, baju pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum yang telah dilakukan di Rumah Sakit Polri menunjukkan unsur.

"Secepatnya kita berkas dan masih kita dalami apakah masih ada kemungkinan korban lain," kata Yusri.

Habib Husein Alatas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Begini Kronologinya

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terindikasi sudah melakukan beberapa kali perbuatan serupa. Sementara korban pelapor untuk pertama kali melakukan pengobatan di tempat tersangka. Korban berobat karena ada penyakit pendarahan rahim, lalu mengetahui tempat tersangka dari rekannya.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dia membuka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku sudah membuka praktik pengobatan selama satu tahun. Tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara karena saat terjadi korban tidak sadarkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya