SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono (kanan) menunjukkan barang bukti dua perangkat game Nintendo di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (2/7/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Polsek Laweyan, Solo, mengungkap kasus pencurian di mana si maling sempat tercebur ke Kali Jenes dan dihajar warga setelah tertangkap, Rabu (1/7/2020).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun aparat Polsek Laweyan, pencuri berinisial UD, 46, warga Gandekan, Jebres, Solo, itu tepergok merampas perangkat Nintendo Switch milik NK, warga Pajang, Laweyan, Solo, Rabu siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku mengira rumah yang menjadi sasaran aksinya sedang sepi sehingga ia nekat merampas perangkat Nintendo saat sedang dimainkan anak-anak pemilik rumah itu.

3 Kali Kalah, Begini Perjalanan Gugatan Hukum Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo

Kapolsek Laweyan Solo, AKP Ismanto Yuwono, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Laweyan, Kamis, mengatakan tersangka maling yang tercebur kali saat kabur itu semula berkeliling Laweyan mencari sasaran.

Lalu, saat berada di wilayah Bratan, pelaku yang mengendarai Honda Beat berpelat nomor AD 5226 PH berpura-pura mengalami kendala pada sepeda motornya.

"Pelaku memperbaiki motor sembari melihat-lihat ke dalam rumah. Saat mengira aman, pelaku masuk ke dalam rumah merampas Nintendo itu," papar Kapolsek mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Unggulkan Gibran di Pilkada Solo, Objektivitas Survei Solo Raya Polling Dipertanyakan

Pelaku langsung tancap gas setelah menggondol perangkat game senilai belasan juta rupiah itu. Namun, salah seorang saksi berhasil memegang sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Membuang Perangkat Nintendo

Hingga akhirnya, sepeda motor yang dikendarai tersangka terjatuh. Pelaku langsung berlari menghindari warga yang beramai-ramai mengejar dan meneriakinya maling.

Pelaku yang ketakutan terus berlari ke arah Kali Jenes. Akhirnya, maling tersebut melompat ke dalam sungai sembari membuang perangkat Nitendo itu. Namun, seusai tercebur ke kali maling di Laweyan, Solo, itu tidak dapat melarikan diri lagi.

Hari Pertama Operasi Masker di Klaten: Warga Marah hingga Putar Balik

Akhirnya, pelaku tertangkap warga dan Unit Reskrim Polsek Laweyan mengamankannya dari amukan warga. Kapolsek menjelaskan berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pelaku beraksi seorang diri.

Kepolisian masih menyelidiki kemungkinan jaringan pencurian aksi pelaku. "Pelaku cukup berpengalaman dalam melihat kondisi aman. Supaya tidak mencurigakan pelaku berpura-pura memperbaiki sepeda motornya. Masyarakat saya harapkan tetap waspada, dalam tekanan ekonomi orang cenderung berbuat kriminalitas," papar Kapolsek.

Kapolsek menyebut tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya