Solopos.com, SOLO – Isu elektrifikasi pada industri otomotif tak hanya seksi diperbincangkan di tanah air, tapi juga di dunia. Era elektrifikasi kendaraan seolah tak terhindarkan sejak kesepakatan Conferense of the Parties (COP) 21 pada Desember 2015 lalu. Kesepakatan yang juga dikenal dengan istilah Paris Agreement itu singkatnya membuat Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon dan menetapkan Nationally Determined Contribusion (NDC) 29% pada 2030.
Pada intinya, dunia membutuhkan perubahan untuk mengatasi perubahan iklim. Perubahan iklim yang disepakati sebagai ancaman bersama harus dihadapi dengan langkah strategis untuk mencapai target net zero emission atau NZE atau netralitas karbon. Dengan itu, dunia sedang membuat skenario menyuntik mati kendaraan penghasil emisi alias berbahan bakar bensin maupun solar.