Solopos.com, SOLO — Korea Selatan pada Rabu (14/9/2022) resmi menjatuhkan denda kepada Google dan perusahaan induk Facebook Meta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Privasi. Denda itu dijatuhkan di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang kurangnya perlindungan data pribadi di masyarakat.
Financial Time melaporkan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi atau PIPC yang dikelola negara mengatakan bahwa pihaknya menjatuhkan denda 69,2 miliar won atau setara Rp740 miliar kepada Google 30,8 miliar won atau setara Rp329 miliar kepada Meta. Kedua perusahaan itu dinilai telah mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna sebelumnya dan menggunakannya untuk iklan online yang disesuaikan.