SOLOPOS.COM - Bandara Adi Soemarmo membuka layanan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang mulai Rabu (28/7/2021). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Aturan penumpang pesawat terbang harus menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) ditentang banyak kalangan.

Pemerintah beralasan aturan PCR tersebut diberlakukan karena di dalam pesawat tidak ada seat yang menerapkan pembatasan jarak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua DPR Puan Maharani menilai aturan tersebut membuat rakyat semakin bingung.

“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” ujar Puan seperti dikutip Detikcom, Kamis (21/10/2021).

Kasus Landai

Puan mempertanyakan mengapa dulu tes antigen diizinkan sebagai syarat naik pesawat, padahal kasus Covid-19 sedang tinggi.

“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” ujar Puan.

Menurut Puan, tes PCR seharusnya hanya digunakan untuk pemeriksaan bagi suspect Covid-19. Apalagi, saat ini fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode skrining. Padahal, PCR ini alat untuk diagnosis Covid-19 dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” imbuh Puan.

Baca Juga: Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Puan Maharani: Bikin Rakyat Bingung 

Politikus PKB Neng Eem Marhamah Zulfah menyatakan pendapat serupa.

Menurutnya, Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Kami menilai, kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri itu merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air,” ujar anggota Komisi V DPR itu.

Baca Juga: Biaya PCR Murah, Pemkot Solo Tambah Sarana Testing 

Dia menjelaskan, pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global, termasuk di Tanah Air.

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah tahun terakhir.

“Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini,” ujarnya.

Kritik Keras

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengkritik keras wajib menyertakan hasil tes PCR maksimal 2×24 sebagai syarat naik pesawat. Beka menilai aturan itu rumit.

“Bikin ruwet dan rumit, jadi merepotkan,” kata Beka kepada Suara.com, Kamis (21/10/2021).

Beka mengatakan dia sering bepergian menggunakan pesawat dalam waktu berdekatan untuk tugas dinas.

Dia meminta pemerintah mengubah masa berlaku hasil tes PCR menjadi lebih panjang agar tidak merepotkan calon penumpang.

“Saya itu berapa kali perjalanan yang 2-3 hari saja. Yang diperlukan adalah pemerintah soal masa berlaku dari PCR itu supaya tidak 2×24 jam sehingga prosedur untuk terbang bagi orang-orang yang sering melakukan perjalanan singkat 2-3 hari itu tidak merepotkan,” ujarnya.

Beka menyampaikan tidak semua laboratorium PCR di daerah mengeluarkan hasil tes dengan cepat. Beka menilai harga tes PCR juga masih mahal.

Baca Juga: Biaya PCR di Bandara Soetta Rp495.000 

“Juga soal akses, kan laboratorium PCR di daerah kan juga tidak begitu banyak yang bisa cepat keluar hasilnya. Itu kan ada juga memberatkan lah ya. Makanya akses harga bisa ditekan seminim mungkin,” tuturnya.



Beka menyarankan pemerintah menurunkan standar harga apabila tes PCR menjadi syarat naik pesawat.

Dia berharap masyarakat bisa lebih mudah untuk bepergian melalui jalur udara.

“Saya nggak menyarankan gratis, tapi harus lebih murah lagi. Sehingga tidak hanya kami yang sering melakukan perjalan dinas tapi masyarakat juga bisa lebih banyak lagi,” ujarnya.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkap alasan memperketat syarat perjalanan tersebut.

Tanpa Jarak

“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antartempat duduk atau seat distancing,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Wiku menjelaskan, penumpang pesawat kali ini telah dibolehkan dengan kapasitas penuh.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus Covid-19 di Tanah Air yang telah terkendali.

Dia menyebut tes PCR merupakan metode yang memiliki standar bagus karena lebih sensitivitas mendeteksi virus. Sensitivitas tes PCR lebih tinggi dibanding rapid antigen.

“(PCR) diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya