SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (PNS) Sukoharjo akan dikurangi selama Ramadhan.
Kabag Humas Sukoharjo, Uyun Hermawati mengatakan, pengurangan jam kerja PNS berdasar surat Gubernur Jateng nomor 850/14742 tanggal 22 Juli.

Selama puasa, jam masuk kerja dari Senin hingga Sabtu yang sebelumnya pukul 07.00 WIB diundur menjadi pukul 08.00 WIB. “Ketentuan tersebut efektif berlaku mulai awal puasa agar tidak menghambat kekhusyuan puasa. Saat ini peraturan tersebut juga sudah diedarkan ke instansi unit kerja yang ada di Pemkab Sukoharjo,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/7) di kantornya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara terkait jam pulang selama puasa, sambungnya, disesuaikan dengan hari. Untuk Senin-Kamis jam pulang dimajukan pukul 13.00 WIB dari sebelumnya pukul 13.45 WIB. Sementara Jumat pukul 11.00 WIB atau tidak berubah, sedangkan Sabtu jam pulang pukul 12.00 WIB dari sebelumnya pukul 13.00 WIB.

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya