SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota Solo dari Partai PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka menggelar jumpa pers terkait hasil hitung cepat internal partai di kantor DPC PDI Perjuangan, Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020). (Antara)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang warga Kota Bengawan menggelar sahur on the road selama Ramadan. Gibran meminta warga buka puasa dan sahur di rumah saja.

Sebagai informasi, sahur on the road biasanya digelar komunitas dengan membagi-bagikan hidangan santap sahur di jalanan. Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan umat muslim melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan nanti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kegiatan buka puasa bersama juga diizinkan, termasuk menjalankan ibadah sunah lainnya di masjid. Kendati sejumlah kegiatan itu diperbolehkan, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta warga untuk buka dan sahur di rumah saja selama Ramadan.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Candi, Polresta Solo Fokus Cegah Arus Mudik Lebaran

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, Gibran mengimbau tak ada kegiatan sahur on the road dan buka puasa bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Saya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian, buka dan sahur di rumah saja, tidak buka puasa bersama dan sahur on the road yang menimbulkan kerumunan,” katanya dalam video yang disampaikan kepada masyarakat, Senin (12/4/2021).

Gibran mempersilakan umat muslim beribadah di masjid sekitar rumah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL) boleh berjualan takjil atau makanan yang sudah dikemas dari rumah mulai pukul 13.00 WIB-18.30 WIB.

Ibadah Maksimal 50% Kapasitas Ruang

“Mudik tetap dilarang. Mari beribadah dengan khidmat namun sesuai protokol kesehatan. Semua demi melindungi sesama dan mewujudkan pemulihan Kota Solo dari pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Baca Juga: Setelah Menteri PUPR, Giliran Komisi V DPR Kunjungi Calon Malioboro Solo

Sebelumnya, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai 5-18 April 2021. Satgas Penanganan Covid-19 Solo mengimbau agar kegiatan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Kemudian, jika hendak mengadakan buka puasa bersama tetap harus menghindari kerumunan dan tidak dilaksanakan di rumah tinggal. Satgas juga mengizinkan tempat ibadah beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kegiatan bersifat ibadah wajib.

Jumlah peserta ibadah atau kegiatan di masjid maksimal 50% dari kapasitas ruang, dan masjid lingkungan hanya diperuntukkan warga sekitar.

Baca Juga: Polisi Temukan Keanehan Pada Motor Pelaku Balap Liar Yang Kecelakaan Jl Slamet Riyadi Solo

“Diperbolehkan dengan catatan, pengurus rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan. Dari awal harus ada pengecekan suhu, area cuci tangan, dan lain sebagainya yang mendukung upaya pencegahan Covid-19,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya