SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

SRAGEN—Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sragen, Bambang Samekto, menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dan pihak aparat kepolisian yang terkesan membiarkan tempat hiburan seperti karaoke buka siang hari. Hipmi meminta Pemkab Sragen bertindak tegas pengelola tempat hiburan itu, apalagi ditemukan adanya karaoke buka siang hari di saat Ramadan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemkab dan kepolisian mestinya tidak membiarkan karaoke buka siang hari di Bulan Puasa ini. Sangat ironis, kalau para penguasa memberi izin tempat hiburan itu tetap buka siang hari. Mestinya perizinan karaoke tidak perlu diterusnya, khususnya yang mencolok di sekitar Gedung Pemkab Sragen,” ujar Totok sapaan akrab Bambang Samekto kepada Solopos.com, Rabu (1/8/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Totok, banyaknya karaoke yang buka siang hari di Ramadan tahun ini mampu mengubah imej Kota Sragen menjadi kota karaoke. “Saya tidak melarang, tapi perlu mengatur untuk membatasi keberadaan karaoke, khususnya yang mencolok di ruang publik. Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja] jangan hanya bertanya, tetapi silakan bertindak tegas,” terang Totok yang juga anggota Komisi IV DPRD Sragen itu.

Menanggapi masalah itu, Kepala Satpol PP Sragen, Sri Budi Dharmo, mengaku sudah mengusulkan dalam rapat koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) tentang perlu dimasukkannya diktum pengaturan tempat hiburan agar tidak buka pada siang hari pada Bulan Puasa. Diktum itu, kata dia, mestinya dimasukkan dalam dokumen perizinan yang dikeluarkan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM).

Kepala Dinas Pariwisata, Seni, Budaya dan Olahraga Sragen, Poedarwanto, mengaku dalam rapat koordinasi sebelum Ramadan lalu sudah ditunjuk leading sector pembuatan surat edaran (SE) tentang tempat hiburan, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat. “Sesuai hasil rapat saya dengar semua tempat hiburan ditutup. Tapi kami tidak tahu persis karena yang mengonsep Bagian Kesra. Saya tidak tahu kenapa sampai sekarang belum turun SE itu,” tambahnya.

Saat dihubungi seorang staf Bagian Kesra, menerangkan SE terkait tempat hiburan dan rumah makan selama Bulan Puasa pernah turun. Namun masih ada revisi sehingga naik kembali ke Bupati Sragen. “Jadi sampai sekarang masih menunggu SE itu turun,” pungkas staf itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya