SOLOPOS.COM - Kondisi gapura Taman Sriwedari, Solo, ditutup pada Senin (9/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan tak akan hadir dalam rapat koordinasi atau rakor kedua persiapan eksekusi lahan Sriwedari, Selasa (17/3/2020) siang.

Hal ini sebagai bentuk konsistensi Pemkot melawan eksekusi lahan Sriwedari oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Eny Rosana, mengaku tak diundang dalam rakor pertama maupun rakor kedua persiapan eksekusi lahan Sriwedari. Dia juga tidak menerima tembusan undangan tersebut.

Undangan hanya ditujukan kepada Wali Kota Solo selaku pemangku wilayah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai petugas pengamanan eksekusi.

Meski Sembuh, Fungsi Paru-Paru Pasien Corona Menurun

“Kami enggak akan datang, seperti dhawuh [perintah] Pak Wali. Kami berusaha menunda agar eksekusi itu tidak dilakukan. Jadi, tidak datang ke rakor adalah bentuk kami melawan,” kata dia saat dijumpai Solopos.com di Balai Kota Solo, Senin (16/3/2020).

Eny mengaku tengah mengumpulkan dokumen dan berkas terkait lahan Sriwedari untuk menjadi novum langkah hukum selanjutnya. Pemkot akan mengajukan gugatan hukum dengan mendasarkan pada bukti baru.

Koordinasi dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) dan Kejaksaan Negeri.

Fatwa MUI Soal Corona: Setop Salat Jumat Jika Wabah Tak Terkendali

“Persoalan ini bukan hanya ditangani kami. BPN dan Kejaksaan ikut concern mempertahankan Sriwedari tetap menjadi ruang terbuka publik. Keduanya kami ajak, karena statusnya sengketa,” ucap Eny.

Pemkot Solo Fokus Siapkan Gugatan Hukum

Eny memastikan langkah Pemkot prosedural dengan mengambil langkah hukum, tidak di luar normatif. Ihwal aanmaning (teguran) yang dilayangkan PN, ia menyebut surat tersebut sudah diterimanya beberapa tahun lalu.

PN sama sekali tidak mengirim aanmaning pada tahun ini atau menjelang rencana eksekusi. “Kami hanya menerima undangan rakor persiapan eksekusi lahan Sriwedari Solo, itu pun bukan untuk Bagian Hukum, melainkan kepada Wali Kota dan keamanan,” kata dia.

Efek Solo KLB Corona, BI Waspadai Harga Pangan Tak Stabil Akibat Panic Buying

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto, mengaku sudah menerima surat undangan tersebut. Sikapnya sama seperti sebelumnya yakni menolak hadir.

“Kami tidak akan hadir. Sriwedari itu milik Pemkot, kalau kami hadir sama saja mendukung eksekusi. Sikap kami tegas, menolak eksekusi itu dilakukan agar Sriwedari tetap menjadi ruang publik,” jelasnya saat dihubungi terpisah, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya