SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Lebih dari satu kali ditangkap karena penjualan minuman keras (miras), Toni Susanto dijuluki sebagai ‘Raja Miras’ di Sleman. Sebenarnya apa saja pola-pola yang dikembangkan Toni selama berjualan?

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin mengatakan pola-pola penjualan dan yang dilakukan Toni murni ada unsur kesengajaan dan cenderung melawan petugas. Karena tersangka sudah berkali-kali menjual tapi terus mengulangi perbuatannya. Bahkan Toni secara khusus menyediakan gudang tempat penyimpanan miras yang di dalamnya dibangun dua bunker. Kedua bunker itu sebagai lokasi tempat penyimpanan miras agar tidak diketahui pihak luar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Barang bukti miras yang ditemukan jajaran kami Polsek Seyegan itu disimpan di dalam bunker rumah kosong. Jadi terdapat dua bunker, yang satu kosong dan yang satunya lagi ada isinya miras,” urai Ihsan.

Kapolsek Seyegan, AKP ATS Gultom menambahkan, pihaknya kembali melakukan penggerebekan karena mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dibukanya kembali aktivitas jual beli miras oleh Toni. Menurutnya pada awal Agustus 2014 pihaknya sudah melakukan penggerebekan. Saat itu hasil yang didapatkan dari rumah Toni adalah 270 botol ukuran 600 mililiter ciu, tujuh jerigen ukuran 30 liter isi ciu,36 botol anggur dan tiga botol vodka ukuran 350 mililiter.

“Tersangka sudah dua kali sidang, pertama terkena denda Rp4 juta, kedua didenda Rp8 juta dan sekarang jualan lagi, kami grebek lagi,” ungkapnya.

Dalam sepak terjangnya, Toni merupakan pensuplai miras terutama ciu di beberapa wilayah DIY seperti Sleman, Kulonprogo dan Kota Jogja. Namanya sangat populer di dunia miras oplosan di Jogja dan Sleman. Biang atau master ciu didapatkannya dari Solo, Jawa Tengah dengan harga Rp300.000 perjerigen ukuran 30 liter.

Kemudian di dalam gudang miliknya, Toni mengoplos miras untuk disuplai ke beberapa wilayah. Dengan takaran oplosan, satu jerigen ciu dicampur air satu jerigen dan sari vodka. Dari tiap jerigen yang sudah dioplos Toni dengan air, kemudian dikemas dalam botol ukuran kecil hingga menjadi 60 sampai 70 botol perjerigennya. Tersangka mendapatkan keuntungan minimal Rp600.000 per jerigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya