SOLOPOS.COM - Railbus Batara Kresna dan KA Prameks juga diperuntukkan pekerja esensial dan kritikal (Istimewa/KAI)

Solopos.com, SOLO—Perjalanan kereta api (KA) lokal di wilayah Daerah Operasional (Daops) VI Yogyakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait mulai keberangkatan 12 – 20 Juli 2021.

Dalam hal ini, calon penumpang wajib menunjukkan syarat seperti surat tanda registrasi pekerja (STTP) dan surat tugas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops VI Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan KA lokal yang dimaksudkan adalah Batara Kresna relasi Purwosari – Wonogiri pergi pulang (PP) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten – Solo Balapan – Bandara Adi Soemarmo PP. Ini termasuk KA lokal yang dioperasikan anak perusahaan PT KAI, PT KAI Commuter (KCI), yakni KA Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta – Kutoarjo PP.

Baca Juga: UBS Turun! Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Selasa 13 Juli 2021

Ekspedisi Mudik 2024

“KA lokal ini hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal mulai 12 – 20 Juli 2021,” ujar dia, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ia menggarisbawahi setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STTP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Grup Astra Dukung Percepatan Vaksinasi untuk Karyawan dan Masyarakat

Petugas Melakukan Pemeriksaan Seluruh Persyaratan

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Selain itu, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

Baca Juga: Penjelasan Pemerintah soal Vaksinasi Berbayar: Hanya Bagi yang Mampu, yang Gratis Tetap Tersedia

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, menambahkan KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” jelas Joni.

Joni menjelaskan info selengkapnya terkait syarat perjalanan KA di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi customer service stasiun atau narahubung KAI melalui telepon di 021-121, Whatspp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya