SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Raffi Ahmad mengaku dirinya keberatan karena dimasukkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke panti rehabilitasi. Karena ketidakpuasannya itu, Raffi pun mempraperadilankan BNN.

Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukumnya, Sahat Tua Situngkir saat ditemui di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013). Menurutnya gugatan tersebut akan memutuskan pantaskah Raffi direhabilitasi atau keluar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Praperadilan sidang mulai Selasa, kalau lancar tujuh hari di situ diputuskan Raffi sah direhab atau keluar dari sini (Lido),” ungkapnya.

Sahat juga menuturkan, pada sidang nanti Raffi bakal hadir. Pihaknya pun sudah meminta izin kepada BNN.

“Raffi datang, yang mengajukan permohonan kan Raffi didampingi kuasa hukumnya, tadi Raffi sudah tanda tangan surat panggilan melalui BNN,” tuturnya.

Pihaknya memang sejak awal merasa pihak BNN memasukkan Raffi ke panti rehabilitasi tidak sesuai dengan prosedur. “Kita menilai, proses pemaksaan Raffi ditempatkan di sini, penahanan dan penangkapan itu nggak sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Sahat.

Sebelumnya, BNN pernah menegaskan, pihaknya sudah bekerja berdasarkan UU. Mereka juga menerima jalan Raffi terkait praperadilan itu.

“Kan ada upaya praperadilan. Ajukan pra peradilan kalau memang menuduh BNN tidak profesional,” jelas Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Irjen Pol Vincentius Sambudiyono usai diskusi di Hotel Twin Plaza, Jakbar, Senin (4/2/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya