SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional menyatakan dua orang lagi diketahui mengonsumsi narkoba jenis baru di rumah artis Raffi Ahmad, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dua hari lalu. BNN menggrebek rumah yang dijadikan pesta belasan artis saat itu.

“Ada dua orang yang menggunakan zat baru, jadi secara total yang positif itu ada tujuh orang, yang diketahui dari urinenya,” kata Kepala UPT Laboratorium BNN, Kuswardani, di Jakarta, Senin malam (28/1).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“BNN telah melakukan cek rambut untuk mendeteksi kalau mereka yang pengguna kronis, pengguna tetap akan ditemukan di rambut,” katanya.

“Misalnya ada seseorang gunakan jumlah sekian yang cukup besar, terus sudah lima hari dan dirambutnya masih ada,” kata Kuswardani.

Artis sekaligus bekas presenter dan politisi Partai Amanat Nasional, Wanda Hamidah, termasuk di antara 17 orang yang ditahan BNN.  Keluarga Hamidah, secara terpisah di Kantor BNN, kawasan Cawang, Jakarta Selatan, menyatakan artis yang juga single parent itu ada “di tempat dan waktu yang salah”.  Dua artis lainnya adalah Irwansyah, dan Zaskia Sungkar.

Sementara itu, Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol Benny Mamoto, mengatakan, barang bukti di tempat kejadian perkara, di antaranya MDNA sejenis ekstasi yang sudah dihancurkan dalam kapsul dan dua linting ganja.

“Penangkapan itu atas laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi dari mereka, yang bersangkutan sering melakukan pesta-pesta,” kata Mamoto.

Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, Zaskia Sungkar, dan 13 orang diciduk dari kediaman Raffi dan menjalani pemeriksaan kantor Badan Narkotika Nasional di Jalan M.T. Haryono, Jakarta Timur.

Selain itu, mereka telah menjalani tes urine tetapi BNN mengharuskan mereka melakukan tes spesimen, yakni uji rambut guna menambah kelengkapan pengungkapan kasus ini.

BNN menyatakan narkoba yang ditemukan di kediaman artis Raffi Ahmad tergolong jenis baru sehingga membutuhkan waktu untuk diteliti.
Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN, Kuswardani, mengatakan methylenedioxy methamphetamine (MDMA)  atau dikenal sebagai ekstasi tersebut diduga jenis pengembangan terbaru narkoba yang belum masuk data perundang-undangan.

EFEK EKSTASI

Menurut dedihumas.bnn.go.id, MDMA ditemukan tahun 1921 oleh perusahaan farmasi asal Jerman Merck, kemudian dipatenkan tahun 1914 untuk keperluan medis, dipakai oleh dokter ahli jiwa.

Ekstasi itu dibuat dalam bentuk tablet dan mulai bereaksi setelah 20-60 menit setelah dikonsumsi. Pil ini bekerja merangsang syaraf pusat otonom. Efeknya akan berlangsung selama maksimal 1 jam dimana penggunanya akan merasa tubuhnya melayang, selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah pengguna akan merasa hebat dalam segala hal dan perasaan malu akan hilang.

Perasaan ini akan hilang dalam waktu 4-6 jam. Setelah itu perasaan seorang pengguna akan menjadi sangat lelah dan tertekan.
Efek seseorang menggunakan MDMA adalah :
1.    Lengan, kaki, dan rahang akan terasa kaku
2.    Mulut terasa kering
3.    Pupil mata membesar
4.    Jantung berdegup kencang  mencapai 120 detakan per menit dari detak jantung normal 60 detakan per menit.
5.    Timbulnya rasa mual
6.    Awalnya akan timbul kesulitan bernafas

Ekstasi MDMA menimbulkan ketergantungan dan kerusakan otak. Overdosis ekstasi ditandai dengan halusinasi, panik, muntah, diare dan kejang, koma, serta kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya