SOLOPOS.COM - Pemilik Rans Entertainment, Raffi Ahmad. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pembawa acara dan juga pemilik RANS Entertainment Raffi Ahmad mengatakan akan membawa perusahaannya melantai di bursa.

Raffi mengatakan, hal tersebut menjadi rencana jangka panjang untuk perusahaannya. Meski demikian, Raffi mengatakan dirinya masih perlu melakukan berbagai penguatan-penguatan baik di lini bisnisnya maupun di perusahaan secara umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semua orang pasti ingin (IPO) dan kami memang ingin dimiliki semua keluarga Indonesia karena RANS basic nya memang keluarga. Tetapi memang saya masih harus banyak belajar dan memperkuat fundamental dulu,” katanya dalam acara Instagram Live dengan Komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) Pandu Sjahrir, Kamis (18/11/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku saat Libur Nataru, Ini Penjelasan Kemenhub

Raffi melanjutkan salah satu upaya untuk mencapai cita-cita IPO tersebut adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perusahaannya.

Ia mengatakan, ke depannya ia akan memfokuskan upaya untuk memperkenalkan RANS sebagai sebuah perusahaan dengan berbagai lini bisnis.

“Jadi ke depannya RANS bukan hanya Raffi – Nagita, tetapi sebagai sebuah korporasi yang ada lifestyle-nya, olahraga-nya, dan lain-lain,” jelasnya.

Belum lama ini, RANS Entertainment telah mendapatkan investasi sebesar Rp248 miliar dari PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) lewat PT Indonesia Entertainmen Grup.

Baca Juga: Nirina Zubir Dilaporkan Balik ke Polisi, Dituduh Sekap Pelaku

Dikutip Bisnis, Titi Maria Rusli dalam keterbukaan informasi mengungkapkan bahwa kerja sama antara Emtek dan RANS Entertainment adalah melalui PT Indonesia Entertainmen Grup yang merupakan anak usaha dari PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA).

Investasi sebesar Rp248 miliar tersebut ungkap Titi akan dilakukan secara bertahap untuk kepemilikan saham berkisar 17 persen pada RANS Entertainment.

Adapun, Titi menjelaskan bahwa transaksi ini tidak termasuk dalam transaksi material perseroan karena tidak memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10 tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya