SOLOPOS.COM - (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

PLN mulai putus aliran listrik warga yang menunggak pembayaran.

Harianjogja.com, JOGJA— PLN meutus lebih dari 1.000 sambungan listrik di DIY lantaran menunggak pembayaran listrik. Ratusan petugas dikerahkan ke lapangan.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Sebanyak 8.600 dari 1,13 juta pelanggan listrik di DIY belum membayar tagihan listrik untuk periode September-Oktober 2017. PT PLN (Persero) Area Jogja bertindak tegas dengan memutus aliran listriknya.

Ekspedisi Mudik 2024

Manager Area PLN Jogja, Eric Rossi mengatakan, tepat tanggal 12 bulan 12 (Desember), petugas mulai memutus aliran listrik 8.600 pelanggan itu secara bertahap. Untuk tahap pertama, pemutusan dilakukan terhadap 1.212 pelanggan yang menuggak.

“[Pemutusan] Belum ke semua pelanggan dengan kategori tunggakan dua sampai tiga bulan karena dilakukan secara bertahap,” kata Eric pada Harianjogja.com, Selasa (12/12/2017).

Pemutusan aliran listrik juga dapat dilakukan dengan pemutusan kabel pada tiang listrik jika petugas tidak dapat menjangkau kWh meter baik karena pagar rumah terkunci atau kondisi rumah kosong.

Petugas yang memutus aliran listrik terbagi dalam 214 regu dan masing-masing beranggota dua orang. Mereka melakukan pemutusan aliran listrik di lapangan. Namun jika pelanggan bersedia membayar tunggakannya saat akan dilakukan pemutusan, maka pemutusan dibatalkan. Namun jika masih enggan membayar maka dilakukan penyegelan Mini Circuit Breaker (MCB) dan aliran listrik dimatikan sampai yang bersangkutan melunasi tunggakannya.

Pemutusan aliran listrik juga dapat dilakukan dengan pemutusan kabel pada tiang listrik jika petugas tidak dapat menjangkau kWh meter baik karena pagar rumah terkunci atau kondisi rumah kosong.

Eric mengatakan, pemutusan dilakukan saat pelanggan tidak membayar tagihan listrik kepada PLN. Setiap tanggal 20 setiap bulan adalah batas akhir pelunasan rekening, sekaligus dimulainya periode pemutusan pada bulan itu.

Humas PLN Area Jogja, Paulus Kardiman menjelaskan, pemutusan aliran listrik sudah tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan sudah disepakati antara PLN dengan konsumen sejak awal permohonan pasang baru.

Jika setelah tanggal 20 pelanggan tidak membayar tagihan listrik maka akan dilakukan pemutusan. Dalam SPJBTL, pemutusan listrik akan dilakukan secara serentak. Namun hal tersebut belum dapat dilakukan karena keterbatasan jumlah petugas.

“Selama ini mengingat jumlah petugas dan pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya tidak imbang, membuat pemutusan tidak bisa serentak. Ada yang sehari, atau bahkan habis bulan baru bisa dilakukan pemutusan sementara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya