SOLOPOS.COM - Ilustrasi bu feeder Trans Semarang.(Istimewa - Humas Pemkot Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang oleh PT Matra Semar, konsorsium yang menjadi operator kendaraan pengumpan atau feeder bus rapid transit (BRT). Gugatan dilayangkan PT Matra Semar karena kontrak diputus secara sepihak oleh BLU Trans Semarang.

Direktur PT Matra Semar, Rahman Amal Romis, mengatakan bahwa kontrak pekerjaan diputus secara mendadak sejak 30 September 2021. Kontrak yang diputus itu yakni bus feeder yang beroperasi atau melayani penumpang rute Ngaliyan-Madukoro.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, perusahaannya merupakan konsorsium sejumlah pengusaha bus yang trayeknya sudah dibekukan itu mendapat kontrak kerja mengoperasikan bus feeder sejak 1 Oktober 2019. Kontrak kerja itu berlaku selama 3 tahun, atau hingga tahun 2022.

Baca juga: Bus Feeder Trans Semarang Diakui Kurang Sosialisasi

“Kontrak kerja selama 3 tahun. Akan tetapi, pada bulan September 2021 tiba-tiba diputus,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu (24/11/2021).

Menurut dia, dari penjelasan yang disampaikan pihak manajemen Trans Semarang, pemutusan tersebut disebabkan oleh penarikan armada oleh subkontraktor penyedia kendaraan yang digunakan di rute tersebut.

“Jadi, tiba-tiba seluruh armada yang kami jalankan ditarik oleh subkontraktor yang merupakan pemiliknya,” katanya didampingi kuasa hukumnya, Andi Dwi Oktavian.

Akibatnya, lanjut dia, rute Ngaliyan-Madukoro tidak dilayani oleh Trans Semarang sejak kontrak diputus.

Ia menuturkan bahwa PT Matra Semar sebenarnya sudah menyanggupi untuk menyediakan armada pengganti untuk melayani rute tersebut. Namun, lanjut dia, BLU TransSemarang tidak beriktikad baik untuk membatalkan penghentian kontrak kerja tersebut.

Baca juga: Naik BRT Trans Semarang, Difabel Cukup Bayar Rp1.000

Dalam gugatannya, menurut dia, PT Matra Semarang meminta pengadilan menghentikan pemutusan kontrak tersebut sehingga operasional bus feeder di rute tersebut bisa kembali berjalan. Dalam gugatannya, PT Matra Semar juga mengajukan ganti rugi yang totalnya Rp2,48 miliar.

Dikatakan pula bahwa mediasi sudah dilakukan untuk ketiga kalinya tersebut tidak temui titik temu, sehingga gugatan dilayangkan ke PN Semarang.

Sementara itu, Kepala BLU Trans Semarang Hendrix Setiawan yang ditemui usai mediasi enggan berkomentar soal gugatan perbuatan melawan hukum tersebut. “Silakan kepada kuasa hukum saja dari Bagian Hukum Pemkot Semarang,” katanya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum BLU Trans Semarang dari Bagian Hukum Pemkot Semarang, Dimas Bandang, menjelaskan bahwa tidak tercapai mediasi dalam perkara tersebut. “Tidak tercapai perdamaian, dilanjutkan ke sidang pokok perkara,” katanya.

Ia menyatakan bahwa BLU Trans Semarang siap menghadapi persidangan gugatan dari PT Matra Semar tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya