SOLOPOS.COM - Putri Candrawathi menangis saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Youtube TVOneNews)

Solopos.com, JAKARTA–Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dituntut delapan tahun penjara. Pembacaan tuntutan kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu disambut riuh teriakan dari dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri dituntut delapan tahun penjara akibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan ajudan suaminya. Saat pembacaan tuntutan, terdengar riuh suara orang-orang menyayangkan tuntutan tersebut.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di PN Jaksel disambut riuh peserta sidang.

Ekspedisi Mudik 2024

JPU pun sempat memberikan jeda beberapa detik sebelum melanjutkan pembacaan isi tuntutan kepada Putri, lantaran keriuhan peserta sidang yang menyayangkan tuntutan tersebut. Hakim sempat meminta pengunjung tenang.

“Mohon pengunjung tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan. Mohon untuk tenang, tolong hargai persidangan,” ujar ketua majelis hakim.

Dalam isi tuntutan, JPU turut meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain serta direncanakan terlebih dahulu.

“Melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Putri karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menyesai perbuatannya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan Putri yakni belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya