SOLOPOS.COM - Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Solopos.com, JAKARTA — Polisi tidak menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tetapi, Putri Candrawathi melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ini resmi tidak ditahan setelah diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya tidak ditahan tetapi Putri Candrawathi harus melakukan wajib lapor dua kali sepekan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman di Bareskrim, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Selain itu, Arman juga membeberkan bahwa Putri Candrawathi sudah dicekal untuk berpergian. Arman juga memastikan bahwa Putri akan koperatif dalam pemeriksaan.

“Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi gak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat huku. Kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” tuturnya.

Baca Juga : Diperiksa Hampir 12 Jam, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyaan Konfrontir

Seperti diketahui, salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022).

Putri menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam dan mendapatkan 23 pertanyaan konfrontir. Namun, Putri tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Arman menyebut Putri mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena kemanusiaan, yakni memiliki anak berusia balita.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP itu. Kami boleh mengajukan permohonan itu dan kami mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tutur Arman.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tak Ditahan, Istri Ferdy Sambo Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya