Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
PromosiTimnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan ajudan suaminya. Saat pembacaan tuntutan, terdengar riuh suara orang-orang menyayangkan tuntutan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun, sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.