SOLOPOS.COM - Pengunjung melihat busana yang dijual di Neo Soho Mall, Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). (Antara-Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat-pusat perbelanjaan saat ini masih memiliki kemampuan mempertahankan tenaga kerja saat digelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021. Namun pusat perbelanjaan tidak menutup kemungkinan pemutusan hubungan kerja atau PHK gara-gara PPKM Darurat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan artinya pusat perbelanjaan akan berupaya untuk membayar upah pekerja di tengah operasional yang terbatas. “Kendati tidak beroperasional, tapi pelaku usaha harus selalu terus berupaya untuk tetap membayar upah meskipun hanya beroperasi secara terbatas,” ujar Alphonzus, Jumat (2/7/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Cinta Pegunungan

Namun demikian, sambungnya, pusat perbelanjaan tidak menutup kemungkinan untuk kemungkinan terburuk yang bisa terjadi kepada tenaga kerja di sektor tersebut jika penutupan operasional terjadi secara berkepanjangan. Dengan kata lain, langkah perumahan karyawan menjadi opsi yang diambil jika penutupan operasional terus berkepanjangan dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan PHK jika keadaan semakin berlarut bakda PPKM Darurat berjalan.

Tidak hanya pekerja formal pusat perbelanjaan, pekerja di sektor usaha nonformal pun dikatakan ikut terdampak. Dia menjelaskan, hampir di sekitar semua pusat perbelanjaan terdapat banyak usaha seperti warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan.

Beban Tetap

Beban operasional pusat perbelanjaan yang menjadi faktor utama terdampaknya pekerja di sektor tersebut berasal dari sejumlah komponen yang mesti tetap dibayarkan dalam kondisi tutup. Biaya operasional yang tetap harus dikeluarkan meskipun sedang tutup itu, di antaranya listrik, gas, pajak bumi dan bangunan alias PBB, pajak reklame, royalti, dan retribusi perizinan.

Kendati kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik dibandingkan dengan 2020. Namun, pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50%.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya