SOLOPOS.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari (tengah). (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pelantikan Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri akan digugat sejumlah orang yang menamakan diri Perekat Nusantara.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai pengangkatan Novel dan kawan-kawan telah sesuai prosedur.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Pelantikan merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Dia menyatakan itu merespons adanya upaya gugatan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

“Dalam konteks pengangkatan eks pegawai KPK kalau Presiden memberikan delegasi ke Kapolri dan kemudian memerintahkan Kapolri berkomunikasi dengan Kemenpan RB dan BKN maka tentu saja itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Feri seperti dikutip Solopos.com dari Suara.com, Senin (13/12/2021).

Menurut Feri, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memiliki wewenang mengangkat, memberhentikan, hingga memindahkan ASN. Sementara dalam hal ini, Jokowi telah mendelegasikan Kapolri untuk mengangkat 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Baca Juga: Novel Baswedan dkk. Dilantik sebagai ASN Polri di Hari Antikorupsi 

“Saya juga merasa janggal kenapa proses yang terang benderang ini berdasarkan delegasi presiden digugat. Jangan-jangan memang tidak ada yang nyaman dengan eks pegawai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Feri justru menduga ada pihak yang tidak suka dengan dilantiknya Novel dan 43 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. Terlebih, mereka merupakan orang-orang yang memiliki rekam jejak baik dalam memberantas koruptor kelas kakap.

“Kebijakan Kapolri itu tentu akan banyak yang khawatir jika Polri fokus kepada pemberantasan korupsi, bukan tidak mungkin koruptor tidak nyaman,” ujarnya.

Novel dan 43 eks pegawai KPK resmi dilantik sebagai ASN Polri, pada Kamis (9/12/2021). Pelantikan Novel dan kawan-kawan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Novel Baswedan dkk. Ditugaskan di Bidang Pencegahan Korupsi 

“Baru saja menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan khusus kepada 44 personel yang akan bergabung menjadi PNS Polri,” kata Listyo di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Setelah dilantik, kata Listyo, Novel dan 43 mantan pegawai KPK lainnya akan menjalani pendidikan atau pembekalan. Pelaksanaannya berlangsung selama dua pekan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung, Jawa barat.

“Itu pembekalan PNS dan gambaran tentang organisasi Polri,” katanya.

Belakangan, sejumlah pihak yang mengatasnamakan Perekat Nusantara berencana menggugat Kapolri ke Mahkamah Agung (MA). Dia juga mendesak Kapolri untuk membatalkan pengangkatan 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya