SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penipuan serta penggelapan sepeda motor showroom di Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom, Kamis (12/5/2022). (Istimewa/Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN – Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di showroom yang berada di Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten, Klaten, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku merupakan residivis penipuan.

Pelaku bernama Ariyanto, 38, warga Kecamatan Karangnongko yang berdomisili di Kecamatan Semanu, Gunungkidul, DIY. Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Klaten berkoordinasi dengan Polsek Karanganom, Selasa (10/5/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menjelaskan pelaku beraksi pada Jumat (15/4/2022). Dia mendatangi showroom jual-beli sepeda motor bekas milik korban diantar oleh sopir carteran.

Di showroom, pelaku langsung melihat-lihat sepeda motor Kawasaki KLX. Kepada penjaga showroom, pelaku lantas berpura-pura ingin mencoba sepeda motor dan akhirnya diizinkan. Namun, pelaku tak kunjung kembali ke showroom setelah ditunggu sekitar 15 menit.

Ekspedisi Mudik 2024

“Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganom,” kata Wakapolres mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Kereta Kelinci di Klaten hanya Diperbolehkan Beroperasi di Area Wisata

Wakapolres menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten menerima informasi jika pelaku berada di Gunungkidul. Tim lantas bergegas dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan pelaku merupakan residivis spesialis pencurian sepeda motor dan penipuan. “Beberapa kali pelaku keluar-masuk penjara dengan perkara yang sama,” jelas dia.

Atas kejadian itu, Eko mengimbau agar warga yang memiliki usaha jual-beli kendaraan bermotor lebih berhati-hati. “Kalau ada yang membeli sepeda motor, tidak perlu dibawa keluar. Sebenarnya kalau orang yang sudah mengerti mesin tidak perlu mencoba kendaraan,” kata dia.

Ariyanto diketahui mengubah penampilan sepeda motor sebelum dia tawarkan agar sepeda motor itu agar tak dikenali korban. Kepada petugas, pelaku mengaku mengubah warna bodi sepeda motor dari hijau menjadi hitam, mengganti plat nomor, serta merusak nomor rangka mesin. Dia beralasan nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Dulu Penuh Sampah, Lahan di Mojayan Klaten Kini Jadi Tempat Berkuda

Namun, pelaku tertangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten sebelum sempat menjual sepeda motor curian. “Belum ditawarkan ke pembeli. Kalau sebelum-sebelumnya [pencurian sebelumnya], sepeda motor digadaikan,” kata Ariyanto.

Salah satu penjaga showroom, Endro Bagas Saputra, 20, mengatakan awalnya berani melepas sepeda motor untuk dicoba lantaran mengira sopir carteran yang masih berada di showroom merupakan teman pelaku. Namun, setelah ditanya ternyata orang tersebut merupakan sopir carteran dan baru kali pertama bertemu.

Awalnya, pemilik showroom sempat tak yakin sepeda motor tersebut bisa ditemukan. Berkat kesigapan Polres Klaten, pelaku bisa ditangkap beserta barang bukti sepeda motor. “Ke depan kalau ada calon pembeli yang mau mencoba, saya ikut membonceng biar tidak terjadi peristiwa serupa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya