SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Budiyanto, 57, meringkuk di sel tahanan setelah tertangkap petugas satuan pengaman kampus UNS, Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Warga Karangwuni, Kecamatan Ceper, Klaten itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun karena tertangkap tangan saat menggergaji pagar besi milik UNS.

Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo didampingi Kapolsek Kartasura, AKP Kemas Indra Negara mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari ditemui Solopos.com di Mapolres, Senin (24/12/2012), menyatakan, Budiyanto ditangkap pertengahan Desember sekitar pukul 04.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kejadian, 17 Desember di kampus FKIP UNS. Tersangka saat itu berpura-pura sebagai pemulung dan menggergaji pagar kampus. Aksi tersangka diketahui satpam dan melaporkan ke Polsek,” ujar Widodo.

Ditambahkan oleh Kapolsek Kartasura, barang bukti yang diamankan selain tersangka juga potongan besi pagar sebanyak 14 buah. “Kerugian sekitar Rp300.000. Tersangka ditangkap satpam bernama Sumarno setelah memasukkan potongan besi pagar ke bronjong.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya