SOLOPOS.COM - Kapolsek Sukoharjo, AKP Parwanto (kiri), memeriksa tersangka pencuri, Swy, 42, di Polsek Sukoharjo, Selasa (1/8/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Seorang ibu rumah tangga tertangkap mencuri dengan modus pura-pura bertamu ke rumah korbannya.

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota Tim Resmob Polsek Sukoharjo menangkap seorang ibu rumah tangga yang mencuri dengan modus pura-pura bertamu ke rumah korbannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ibu rumah tangga tersebut yakni Swy, 42, warga Desa Purbayan, Kecamata Baki, Sukoharjo. Swy ditangkap seusai beraksi di rumah Temu, warga Kampung Tambaksegaran RT 003/RW 004, Kelurahan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo pada 24 Juli siang.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Parwanto, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat rilis kasus di Mapolsek Sukoharjo Kota, Selasa (1/8/2017), menyatakan Swy ditangkap warga di jalan kampung Tambaksegaran.

“Dari pemeriksaan penyidik terungkap tersangka awalnya berpura-pura bertamu ke rumah korban. Namun, setelah korban kembali ke rumah dia berpura-pura diminta seseorang untuk menyampaikan pesan,” ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali ini bercerita saat Swy datang ke rumah Temu, pemilik rumah sedang pergi mengantar cucunya ke sekolah. Temu sudah mengunci semua pintu rumah sebelum pergi.

“Sekitar pukul 08.30 WIB atau setengah jam setelah korban pergi, pelaku [Swy] datang ke rumah korban di Kampung Tambaksegaran dan memarkir sepeda motor berpelat nomor H 2245 CS di halaman rumah korban. Awalnya, pelaku berpura-pura mengetuk pintu sembari berkata kula nuwun,” katanya.

Swy berusaha mendorong pintu berulang-ulang hingga terbuka. Swy kemudian masuk dan mencari barang berharga milik Temu. Saat itu, Swy mengambil handphone yang diletakkan di lemari bufet dekat televisi dan memasukkannya ke dalam jaket.

Saat Swy beraksi, Temu kembali ke rumah dan curiga melihat ada sepeda motor terparkir di halaman rumahnya. Temu berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan Temu, Swy keluar rumah dan mengatakan disuruh orang untuk memberi tahu Temu bahwa Temu diminta membantu kerja di tempat orang punya hajat.

“Sembari berkata tersebut tersangka Swy mendatangi sepeda motor dan mencoba membalikkan sepeda motor. Namun, upaya mengelabui itu diketahui korban dan kunci sepeda motor diambil. Tersangka berlari setelah melepas jaket dan hijab yang dikenakan melalui jalan kampung. Warga yang mendengar teriakan korban ikut mengejar dan menangkap tersangka.”

Kapolsek menegaskan Swy dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya lima tahun. Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi berupa sepeda angin, sepeda motor milik tersangka, dua kantong plastik untuk membungkus jaket jumper, satu handphone, dan kerudung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya