SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak pidana kriminalitas. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SOLO — Unit Reskrim Polsek Jebres mengamankan T, 24, warga Tegal Harjo, Jebres, Solo, dari amukan massa usai kedapatan mencuri sebuah handphone.

T disebut mencuri handphone milik pekerja rumah makan di wilayah Kentingan, Jebres, pada Jumat (6/3/2020) sore. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gerebek Rumah di Mojolaban & Polokarto, Polres Sukoharjo Amankan 1.600 Liter Ciu

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya, Kamis (12/3/2020) siang menjelaskan tersangka berpura-pura membeli es teh saat beraksi.

Hal ini dilakukan untuk membuat korban NG, warga Selawi, Garut, lengah. Saat korban sibuk melayani, tersangka membuka laci meja kasir.

Hasil Tes Suspect Corona Solo, Rudy: Kalau Harus Kirim Jakarta, Hasilnya Lama

“Saat pekerja rumah makan itu sibuk, tersangka berhasil mengambil sebuah handphone. Tapi, aksi tersangka diketahui korban dan langsung menangkap pelaku,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai.

Ia menambahkan polisi menyita sebuah handphone dan sepeda motor milik pelaku warga Jebres Solo itu. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menyimpan barang-barang berharga.

Sejarah Pondok Pesantren Al Muayyad Solo, Berawal dari Sebuah Masjid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya