SOLOPOS.COM - Vice President Penjualan Wilayah 3B PT Pupuk Indonesia Rizki Candra Sakti memberikan sambutan dalam acara pengenalan sekaligus penyemprotan pupuk tersebut di Desa Dayu, Kecamatan Karangpanan, Karanganyar, Senin (22/11/2021). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — PT Pupuk Indonesia mengenalkan produk baru mereka berupa pupuk organik cair Phonska OCA di Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (22/11/2021). Pupuk cair ini diklaim bisa meningkatkan produktivitas tanaman pangan hingga 61%.

Dalam acara pengenalan tersebut, Vice President Penjualan Wilayah 3B PT Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, mengatakan berdasarkan uji aplikasi tanaman, pupuk Phonska OCA sangat cocok diaplikasikan pada tanaman padi maupun komoditas lain. Rentang peningkatan produktivitasnya dari 13%-61%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menjelaskan Phonska OCA merupakan pupuk organik cair yang mengandung unsur hara makro N, P, dan K 3%-6%. Selain itu ada unsur hara mikro Fe, Mn, Cu, Zn, B, Co dan Mo serta mikroorganisme yang sangat dibutuhkan oleh tanaman. “Oleh sebab itu, Phonska OCA merupakan pupuk dengan kandungan komplet yang sangat dibutuhkan tanaman,” ujar Rizki.

Baca Juga: Sensus Pertanian di Karanganyar, Upaya Genjot Ekonomi di Tengah Pandemi

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penyemprotan pupuk organik cair Phonska OCA menggunakan drone. Mereka bekerja sama dengan TodayTech, Yogyakarta, selaku penyedia jasa drone pertanian. Penyemprotan pupuk organik cair Phonska OCA Senin tersebut dilaksanakan serentak di 14 kabupaten yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Pupuk organik cair Phonska OCA ini telah mendapat subsidi dari pemerintah sehingga harganya lebih terjangkau petani. Harapannya, produktivitas pertanian bisa meningkat.

Kabid Prasarana Sarana dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar, Nur Rohmah Triastuti, mengatakan Phonska OCA ini sudah diaplikasikan tahun ini. Selain itu sudah ada dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) 2022.

Baca Juga: Penggunaan Sumur Sibel Tak Terkendali, Dispertan PP: Tak Ada Larangan

“Akan ada subsidi pupuk organik. Sehingga petani akan mendapatkan pupuk organik dalam dua jenis yaitu bentuk granul dan cair. Pada 2022 telah kami usulkan 50% dalam bentuk cair,” ujarnya dalam acara yang dihadiri Forkompimcam, penyuluh, dan perwakilan kelompok tani itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya