SOLOPOS.COM - Penghitungan uang kartal di Bank Mandiri Area Solo, Senin (10/5/2021).(Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Sebagai salah tahu bank BUMN, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. juga menyediakan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR).

Seperti dilansir Bisnis.com, pada tahun ini, Bank Mandiri memperoleh jatah penyaluran KUR sebesar Rp31 triliun pada 2021. Plafon yang diberikan tahun ini meningkat dibandingkan dengan plafon KUR pada tahun lalu sebesar Rp24,5 triliun.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

KUR yang berhasil disalurkan sampai dengan akhir tahun lalu sebesar Rp24,76 triliun.

Melansir dari laman resmi bankmandiri.co.id ada 4 jenis KUR dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun yang bisa dimanfaatkan UMKM untuk mengembangkan usahanya yaitu:

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kredit Tanpa Agunan hingga Rp100 Juta, Berikut Daftar Bank BUMN Penyalur KUR

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri terbagi dalam beberapa jenis yaitu :

1. KUR Mikro

Dengan KUR Mikro debitur bisa mengakses limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta dan jangka waktu maksimal 2 tahun.

2. KUR Ritel

KUR ini menyedian limit kredit di atas Rp25 juta sampai dengan maksimal Rp200 juta per debitur, dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.

3. KUR Penempatan TKI

KUR ini memiliki limit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.

4. KUR Khusus

KUR jenis ini menyediakan limit di atas Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk cluster dengan menggunakan Mitra Usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

Baca Juga: Plafon Naik Jadi Rp100 Juta, Ini Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI

Adapun syarat pengajuan KUR Mikro dan KUR Ritel pada Bank Mandiri adalah:

– Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau

– Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.

– Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari bank Sebelumnya.

– Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.

– Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.

– Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.

Sedangkan untuk pengajuan KUR Penempatan TKI adalah :

– Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akte kelahiran/ Surat Kenal Lahir dari instansi yang berwenang.

– Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan Surat ijin dari suami/ istri/ orang tua/ wali untuk bekerja di luar negeri.

– Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya Lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya