SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, JAKaRTA–Pemerintah memberikan kesempatan wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Program PPS sudah berlangsung dari 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 31 Maret untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan 30 Juni 2022 untuk PPh badan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Gaji Di Bawah Rp4,5 Juta Tidak Lapor Pajak, Begini Jawaban Kemenkeu

Adapun masyarakat yang wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak.

Lantas bagaimana bila Wajib Pajak belum bekerja? Apakah perlu lapor SPT Tahunan juga? Ditjen Pajak (DJP) menyampakan Wajib Pajak yang tidak bekerja, namun telah memiliki NPWP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

“DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum kerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu mengecek atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif, maka Wajib Pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunannya,” tulis akun instagram @icconsultant_, dikutip Jumat (18/3/2022).

Untuk mengecek NPWP secara mandiri, Anda bisa mengakses ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: E-SPT Ditutup, Inilah Cara Lain Melaporkan SPT Tahunan

Anda juga bisa melakukan validasi melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200, live chat di laman pajak.go.id atau melalui Twitter.

Apabila Wajib Pajak sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, maka saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan harap diisi dengan keadaan sebenarnya.

Selanjutnya, apabila Wajib Pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penetapan Wajib Pajak non efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak dapat mengajukan penetapan Wajib Pajak nonefektif.

Bagaimana cara mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak non efektif? Permohonan bisa diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan berkas-berkas berikut yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Berkas yang dimaksud adalah:

– Formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif
– Surat Pernyataan dan
– Dokumen pendukung Sementara ketentuan selengkapnya bisa dilihat pada pasal 24 hingga pasal 28 PER-04/PJ/2020.

Selain melalui KPP terdaftar, permohonan juga bisa dilakukan melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200 dan live chat di laman pajak.go.id pada jam kerja.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjuudul Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Punya NPWP tapi Belum Bekerja, Apakah Harus Lapor SPT?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya