SOLOPOS.COM - Koleksi kura-kura milik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa/Instagram @gibran_rakabuming)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka punya koleksi sejumlah kura-kura darat yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Koleksi kura-kura itu bakal disumbangkan ke Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) yang nantinya bakal berubah nama menjadi Solo Safari.

Berdasarkan catatan Solopos.com, Gibran pernah mengunggah konten berupa foto kura-kura di rumahnya melalui akun Instagram @gibran_rakabuming  pada 25 November 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada tiga ekor kura-kura jenis sulcata pada foto yang diunggah bapak Jan Ethes Srinarendra serta La Lembah Manah tersebut. Pada keterangan foto itu, Gibran menjelaskan hobinya memelihara kura-kura.

Ada tujuh ekor koleksi kura-kura di halaman belakang rumah Gibran. “Kalo kalian ada yang hobi memelihara binatang gak? Apa binatang kesukaan kalian?” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (19/12/2022), Gibran mengatakan ada beberapa koleksi kura-kura yang akan ia sumbangkan ke Jurug Solo Zoo dalam waktu dekat.

Baca Juga: TSTJ Solo Dibuka 27 Januari 2023, Gibran: Harga Tiket Kurang dari Rp50.000

Iki siji wis [satu ekor sulcata induk harganya bisa mencapai] Rp30 juta ke atas, kan seka cilik [dipelihara sejak kecil],” kata suami Selvi Ananda tersebut.

Gibran mengatakan koleksi kura-kura yang kecil bisa disumbangkan asalkan yang menerima kura-kura koleksi Wali Kota Solo bisa memelihara/merawat dengan baik. Sementara induknya akan disumbangkan ke TSTJ.

“Induk-induknya jangan [tidak disumbangkan ke orang lain], induknya mahal, bisa ratusan telur. Nanti di Solo Safari ya, sumbangannya hewan delapan induk sulcata,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Jadi sebelum Natal, Solo Safari Jurug Baru Dibuka 27 Januari 2023

Direktur TSTJ, Bimo Wahyu Widodo, beberapa bulan lalu, mengatakan fokus TSTJ tahun ini masih pada revitalisasi yang berdampak dengan adanya penambahan karyawan, memperbaiki manajemen, dan koleksi satwa.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Solo No 15/2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta, aktivitas TSTJ yakni sebagai penyelenggara konservasi sumber daya alam lingkungan hidup, termasuk satwa dan tumbuhan.

Selanjutnya sebagai lembaga pengembangan pendidikan dan penelitian; pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya; penyelenggara usaha pariwisata. Bimo menambahkan TSTJ dalam menjalankan usaha berkolaborasi atau mensinergikan antara pemerintah, masyarakat, media massa, perguruang tinggi, badan usaha atau perorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya