SOLOPOS.COM - Giyatno, pimpinan sebuah perusahaan jasa penagihan di Solo. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Seorang bos perusahaan jasa penagihan di Kota Solo, Giyatno, mengaku memiliki 100 petugas penagih atau debt collector. Perusahaannya telah bekerja sama dengan 46 lembaga pembiayaan keuangan dan dua perbankan.

Tapi ia menyatakan komitmennya tak mau bekerja sama dengan perusahan pinjaman online atau pinjol. Saat berbincang dengan Solopos.com di rumahnya, Rabu (20/10/2021), Giyat, panggilan akrabnya, mengungkapkan alasannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Alhamdulillah sampai sekarang saya enggak berani MoU dengan perusahaan pinjol. Bahkan saya sendiri awam sistem kerja perusahaan pinjol, belum pernah menjadi bagian penagih atau debitur, belum pernah,” terangnya.

Baca Juga: Klaster PTM Sekolah Solo: 1.600-An Orang Dites Swab, 99 Positif Corona

Bos perusahaan jasa debt collector itu justru menyarankan warga Solo supaya tidak berurusan dengan perusahaan pinjol. Sebab banyak perusahaan atau lembaga keuangan yang jelas alamat kantornya dan dinaungi OJK yang bisa jadi pilihan meminjam uang.

Giyat mengakui promosi atau tawaran untuk meminjam uang melalui perusahaan pinjol sangat gencar. Masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi bisa saja terjerat tawaran yang datang melalui gadget yang dipegang.

Apalagi saat ini semua orang mempunyai gadget atau smartphone yang bisa terhubung dengan siapa pun dan mekanisme peminjaman uang di perusahaan pinjol sangat mudah. Tapi masyarakat sering abai dengan syaratnya.

Baca Juga: Deklarasikan PKR, Tuntas Subagyo Undang Anies, Ganjar & Gibran

Ketelitian Nasabah

“Kemudahan cara peminjaman yang tak diikuti ketelitian nasabah atau calon debitur. Seharusnya kan dilihat. Banyak yang kemudian kaget, setelah pinjam kok bunganya besar. Cara penagihannya pun sangat ekstrem,” urainya.

Giyat menerangkan proses pengajuan pinjol hingga akad dan pencairan dilakukan secara online, atau tidak tatap muka. Berbagai kemudahan itu sering kali membuat calon peminjam uang lengah dan tidak membaca klausul akad.

“Kalau tidak dibaca tentang aturan main atau bahasa legalnya akad. Diiyakan begitu saja, dana dicairkan, tiba-tiba muncul bunga yang enggak nalar. Akhirnya sampai proses penagihan yang sampai menjadi teror,” katanya.

Baca Juga: Cerita Giyatno, Bos Jasa Penagihan Layani 46 Lembaga Pembiayaan di Solo

Model penagihan pinjol yang pernah diketahui Giyat dari seorang teman yaitu mulai dari mempermalukan nasabah. Debt collector pinjol akan memberi tahu saudara, rekan, teman atau tetangga ihwal utang si nasabah.

Bila nasabah belum juga membayar, Giyat melanjutkan petugas jasa penagihan mengancam akan mendatangi rumahnya. Debt collector pinjol itu juga mengancam akan ke pengurus rukun tetangga (RT) maupun pengurus rukun warga (RW) debitur.

“Besoknya lagi bila belum dibayar, mengancam akan datang pakai mobil warna apa, terus bilang sudah jarak sekian meter dari rumah. Psikis orang kan lain-lain. Kalau orangnya lemah kan bisa tertekan, akhirnya stres,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya