SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Administrasi kependudukan Solo, pegawai Dispendukcapil diduga terlibat praktik pungutan liar.

Solopos.com, SOLO — Seorang pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan layanan administrasi kependudukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga kini, tim Inspektorat Daerah Kota Solo masih mengumpulkan data dan meminta keterangan sejumlah saksi. “Kami sudah memeriksa satu orang internal. Hasilnya segera kami laporkan ke Pak Wali Kota,” kata Kepala Inspektorat Untara ketika dijumpai wartawan di sela-sela Launching Pelayanan Online Administrasi Kependudukan di kantor Dispendukcapil, Jumat (18/11/2016).

Namun demikian, Untara tidak menyebut lebih jauh nama pegawai tersebut. Untara hanya mengatakan hasil pemeriksaan segera diserahkan kepada Wali Kota. Tentunya setelah seluruh berkas pemeriksaan rampung. Baca juga: Nomor Antrean Jadi Modus Pungli di Dispendukcapil

Pemeriksaan terkait dugaan pungli di Dispendukcapil ini menindaklanjuti perintah Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Dugaan pungli tersebut juga masuk dalam laporan warga di Unit Layanan Aduan Masyarakat (Ulas) melalui www.pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id.

“Nanti bisa jadi orangnya digeser atau bagaimana. Itu nanti [sanksi] sesuai kebijakan wali kota. Satu orangnya itu sudah jelas kok,” kata dia.

Selain menggali informasi dari internal Dispendukapil, Inspektorat juga mencari data dari warga yang melaporkan dugaan pungli. Data inilah menjadi acuan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut dugaan pungli tersebut.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menerima laporan dari warga terkait praktik pungutan liar (pungli) di Dispendukcapil Solo. Wali Kota Solo langsung mendatagi kantor Dispendukcapil untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan kasus dugaan pungli Dispendukcapil masih ditangani Inspektorat. Dia menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan pungli tersebut.

Rudy mengaku banyak menerima laporan dugaan praktik pungli di Dispendukcapil. Modusnya mengambil nomor antrean pelayanan dan ditawarkan kepada warga. Tarif yang dipatok Rp2.000-Rp3.000 per nomor antrean.

“Jadi modusnya pakai nomor antrean. Mereka datang mulai pukul 05.30 WIB. Makanya sekarang saya minta jam buka pelayanan dibuka pukul 07.00 WIB untuk menghindari jual beli nomor antrean,” katanya.

Rudy akan menjatuhkan sanksi bagi oknum pegawai yang terlibat penjualan nomor antrean tersebut. Sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya