SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pungli Solo, Wali Kota menerima laporan adanya praktik pungutan liar di Dispendukcapil dengan modus mengambilkan nomor antrean.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menerima laporan dari warga terkait praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo. Berdasarkan laporan tersebut, pungli dilakukan dengan modus mengambilkan nomor antrean.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wali Kota langsung mendatangi Kantor Dispendukcapil untuk mengecek kebenaran laporan itu. Rudi, sapaan akrab Wali Kota, mengatakan laporan praktik pungli di Dispendukcapil diterima belum lama ini.

Modusnya dengan mengambil nomor antrean pelayanan dan ditawarkan kepada orang lain dengan memintai imbalan Rp2.000 sampai Rp3.000 per nomor antrean.

“Kami langsung mendatangi lokasi Kantor Dispendukcapil untuk memastikan kebenaran laporan itu,” ujar Rudy ditemui wartawan di Jl. Slamet Riyadi, Kamis (10/11/2016).

Rudy mengatakan orang yang mengambil nomor antrean datang ke Dispendukcapil pukul 05.30 WIB. Saat itu kantor tersebut sudah dibuka. Pemkot Solo langsung melarang Kantor Dispendukcapil dibuka pukul 05.30 WIB.

Aturan baru pelayanan Dispendukcapil harus dibuka pukul 07.00 WIB untuk menghindari jual beli nomor antrean pelayanan. “Kami melarang keras orang mengambil nomor antrean dan ditawarkan kepada warga dengan meminta imbalan,” kata dia.

Rudy mengaku sudah memberikan peringatan keras kepada petugas pelayanan Dispendukcapil dan warga yang mengambil nomor antrean. Peringatan diharapkan mampu memberikan efek jera kepada mereka dan tidak lagi ada praktik pungli.

“Mereka hendak melakukan pungli tetapi sudah ketahuan duluan sehingga tidak jadi,” kata dia.

Politikus PDIP ini sangat mendukung dibentuknya saber pungli. Namun, Pemkot Solo tidak tertarik membentuk saber pungli karena dikhawatirkan akan membebani APBD.

“Kami mengapresiasi ajakan Polresta Solo membentuk saber pungli gabungan. Pemkot Solo harus mempertimbangkan biaya operasional jangan sampai membebani APBD,” kata dia.

Rudy lebih setuju pengawasan pungli diawasi sendiri dibandingkan harus dilakukan orang lain. Ancaman pemecatan PNS yang ketahuan pungli dinilai lebih efektif memberantas praktik pungli di Solo.

“Kami juga menerima laporan dugaan praktik pungli di kelurahan dari warga. Laporan warga langsung disampaikan kepada lurah agar ditindaklanjuti,” kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi, mengatakan pembentukan saber pungli gabungan Pemkot dan Polresta sangat diperlukan untuk memudahkan koordinasi ketika ada temuan. Selama ini tugas pemberantasan praktik pungli di Solo berjalan sendiri-sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya