SOLOPOS.COM - Pengunjung mendatangi lapak-lapak di lantai II Pasar Klewer, Jumat (16/6/2017). (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Pungli Solo, ketua P4K mengakui jual beli lapak pelataran Pasar Klewer dilakukan melalui pengurus.

Solopos.com, SOLO — Ketua Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K) Hadi Suwarno mengakui adanya praktik jual beli lapak di pelataran Pasar Klewer Solo. Dia pun tak membantah prosedur jual beli lapak memang harus melalui pengurus.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal ini disampaikan Hadi saat dimintai konfirmasi seputar perkembangan kasus dugaan penggelapan uang iuran pedagang P4K dan jual beli lapak di pelataran dari kepolisian atau Satgas Saber Pungli Polresta Solo, Selasa (26/9/2017). Meskipun memastikan prosedur tersebut, Hadi mengaku tidak tahu berapa harga per lapak serta berapa jumlah pedagang yang telah memperjualbelikan lapak.

“Karena yang mengurusi bukan saya, pengurus yang lain,” kata Hadi. (Baca: Polisi Amankan Bukti Jual Beli Lapak Pelataran Pasar Klewer Solo)

Ekspedisi Mudik 2024

Ditanya lebih jauh soal informasi satu lapak seluas 1,35 meter x 1,4 meter dihargai oleh pengurus hingga Rp40 juta, Hadi mengaku tidak tahu. Begitu pula nilai administrasi yang masuk ke pengurus, Hadi mengaku tidak mengurusinya secara langsung.

“Yang mengurusi bukan saya, Bu Fatimah [petugas Humas P4K] mungkin,” tutur Hadi.

Hadi menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada proses hukum yang masih berjalan. “Saya belum dengar beritanya.”

Hadi menegaskan meningkatnya jumlah pedagang di pelataran Pasar Klewer pascarevitalisasi tidak ada kaitannya dengan jual beli lapak. Seperti diketahui, jumlah pedagang di pelataran sebelum Pasar Klewer terbakar hanya 764 pedagang. Saat ini, pelataran ditempati lebih dari 900 pedagang.

“Tambahannya itu dari PKL-PKL Jl. Hasyim Asyari dan ruas jalan lain di seputaran Pasar Klewer yang oleh Dinas Perdagangan [Disdag] ditempatkan di pelataran. Kebanyakan dari mereka belum jadi anggota saya karena belum ada KTA. Jadi bagaimana mereka bisa masuk ke pelataran, tanya saja ke dinas,” ujar Hadi.

Menyikapi mencuatnya kasus jual beli lapak di pelataran Pasar Klewer, Kepala Disdag Solo, Subagiyo, akan melihat terlebih dahulu perkembangan kasus itu di kepolisian. Dia menyatakan praktik jual beli lapak apalagi sampai dikoordinasi pengurus paguyuban adalah salah dan melanggar Peraturan Daerah No. 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional.

Pengalihan surat hak penempatan (SHP) harus melalui prosedur yakni pedagang harus melapor kepada pemerintah dan mengembalikan barang dalam hal ini lapak kepada pemerintah. “Nanti pemerintah yang akan menyeleksi siapa yang berhak mendapatkan lapak itu lagi,” kata Subagiyo.

Setiap pedagang yang menempati kios atau los di pasar selalu dimintai persyaratan tidak memperjualbelikan, menyewakan, dan menelantarkan kios atau los. “Hak itu untuk dimanfaatkan sendiri. Kalau dijual sudah jelas itu salah,” kata Subagiyo.

Seperti diketahui, Satgas Saber Pungli Polresta Solo telah mengantongi satu nama pelaku dugaan kasus penggelapan dana iuran paguyuban P4K serta jual beli lapak di pelataran Pasar Klewer. Satu nama itu adalah pengurus P4K.

Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menuntaskan kasus tersebut. Sementara para pedagang yang melaporkan kasus tersebut terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti baru terutama yang berkaitan dengan jual beli lapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya