SOLOPOS.COM - Bunker Kaliadem, Sleman, Yogyakarta (Okezone.com)

Solopos.com, SLEMAN -- Sebanyak 16 warga Sleman yang menawarkan jasa ojek di objek wisata Kaliadem, bunker Kaliadem, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (10/11/2019), ditangkap Polsek Cangkringan, Sleman.

Ke-16 warga tersebut melakukan pungutan liar (pungli) kepada wisawatan dengan mematok tarif jasa ojek Rp60.000. Mereka menyebut tarif Rp60.000 sudah sesuai dengan Perdes Umbulharjo No.20/2017 yang menyebutkan nominal tarif untuk jasa ojek dengan pemandu sebesar Rp60.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai langkah shock terapi atas tindakan pemaksaan pungli yang membuat wisatawan resah.

Sebelum Ditangkap, Abdi Dalem Keraton Jogja Juga Bicara Mesum ke Mahasiswi

"Kami lakukan langkah-langkah pada beberapa oknum. Agar wisata di Cangkringan tidak sepi," ujarnya pada Selasa (12/11/2019) sebagaimana diberitakan Harian Jogja--Solopos Group.

Para pemungli ini melakukan aksinya di kawasan petilasan Mbah Maridjan. Mereka mendatangi wisatawan dan memberitahukan untuk tidak melanjutkan perjalanan ke tujuan wisata di Bunker Kaliadem dengan alasan jalanan yang sempit dan tidak memungkinkan dilalui mobil maupun motor pribadi. Pelaku pungli kemudian memaksa untuk memberikan jasa ojek mengantar wisatawan ke lokasi tujuan dengan tarif sebesar Rp60.000.

"Kami amankan, saya punya bukti rekamannya. Kemudian mereka dibawa ke kantor [Polsek Cangkringan]. Mereka dikasih pembinaan," ujar Samiyono.

Diatur Perdes

Menurutnya, para pelaku pungli beralasan, perdes sudah mengatur terkait biaya Rp60.000 yang dikenakan pada wisatawan.

Samiyono mengatakan, dalam perdes memang mengatur terkait tarif jasa ojek dengan nominal Rp60.000 namun tidak dengan cara pemaksaan. "Silahkan memberi jasa pemandu, asalkan jangan maksa. Kenyataan di lapangan mereka memaksa," ujar Samiyono.

Keberagaman di Yogyakarta Terkoyak! Sudah Tak Pakai Pengeras Suara, Upacara Agama Hindu Dihentikan Paksa

Menurutnya, apabila pungutan ini dipaksakan, wisatawan akan lari. "Saat kami ke sana pun ada wisatawan pakai motor yang balik lagi karena kalau mau ke atas (Bunker Kaliadem) harus pakai jasa mereka," katanya.

Jarak antara Petilasan Mbah Maridjan sampai ke Bunker Kaliadem tidak sampai 2 kilometer.

Atas perbuatannya, kesemua pelaku tidak diproses secara hukum, hanya dibina dan disuruh untuk menandatangani surat bermaterai agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Ke depan, apabila itu terjadi kembali, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan hukuman yang lebih berat lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya