SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi penambangan galian C. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Puluhan aktivitas penambangan atau galian C jenis manual di Karanganyar tak mengantongi izin. Aktivitas penambangan tersebut dilakukan masyarakat dengan peralatan tradisional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Karanganyar, Mei Suprapto, mengatakan aktivitas galian C jenis manual tersebar di beberapa lokasi seperti Tawangmangu, Jatipuro, Jumantono, Jumapolo, Matesih dan Ngargoyoso.  Seluruh aktivitas penambangan tersebut tidak berizin karena peralatannya masih tradisional.

“Memang tidak ada izinnya karena jenisnya manual, kami sudah berkali-kali memperingatkan tapi tidak digubris,” katanya saat ditemui Solopos.com, Rabu (20/2/2013).

Aktivitas galian C manual tersebut kerap dikeluhkan warga sekitar yang merasa terganggu dengan suara bising dan debu. Sebab, para penambang masih menggunakan peralatan tradisional sehingga tidak sedikit debu di penambangan masuk ke halaman rumah penduduk. Pihaknya bakal menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas galian C tersebut. Petugas langsung mengecek ke lokasi penambangan galian C untuk memeriksa izinnya.

“Kami bakal menindaklanjuti setiap ada laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas galian C,” jelasnya.

Dikhawatirkan maraknya aktivitas galian C tak berizin tersebut bakal merusak lingkungan karena tidak sesuai Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW). Apalagi, kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang hilir mudik melewati jalan perkampungan penduduk.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Karanganyar, Abdul Saleh Purwanto, meminta instansi terkait menertibkan aktivitas pertambangan galian C yang tak berizin. Selain mengurangi kenyamanan warga sekitar, penambangan tersebut dapat merusak lingkungan hidup. Sebab aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa pengawasan.

Dia juga mendesak instansi terkait menerbitkan izin galian C sesuai prosedur. Apabila pengusaha galian C tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan maka semestinya tidak diberikan izin.  “Izinnya harus jelas, lokasinya dimana dan untuk apa? Instansi terkait harus melakukan penertiban secara tegas,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya